13 BPR dan BPRS Ditutup OJK, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Tetap Aman - Go Parlement | Portal Berita

13 BPR dan BPRS Ditutup OJK, LPS Pastikan Dana Nasabah yang Dijamin Tetap Aman

Kamis, September 03, 2026


Jakarta(DKI). GP- Sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah ditutup sepanjang Januari hingga September 2026. Pencabutan izin usaha dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 12 BPR dan satu BPRS.


Meski sejumlah bank tersebut resmi berhenti beroperasi, nasabah tidak perlu langsung khawatir mengenai dana yang tersimpan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan.


Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan proses pengembalian dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan dapat dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk.


Menurut Anggito, dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan, termasuk simpanan hingga batas Rp2 miliar beserta bunga sesuai ketentuan, akan dikembalikan oleh LPS. Hal tersebut disampaikan Anggito di Jakarta, Kamis (3/9/2026).


Namun, terdapat perbedaan proses untuk dana nasabah yang nilainya melebihi batas penjaminan. Pengembalian dana di atas Rp2 miliar akan mengikuti proses likuidasi dan bergantung pada hasil pemulihan aset bank.


Anggito menjelaskan, aset bank yang dilikuidasi akan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak-pihak yang memiliki hak. Semakin besar hasil pemulihan aset, semakin besar pula dana yang dapat dikembalikan kepada nasabah yang simpanannya tidak seluruhnya masuk dalam skema penjaminan.


LPS juga menyoroti persoalan data nasabah pada sejumlah BPR. Menurut Anggito, belum semua BPR memiliki data yang benar-benar mutakhir sehingga proses resolusi bank masih menghadapi tantangan administrasi.


Untuk mengatasi persoalan tersebut, LPS berencana mendorong penggunaan core system yang mampu menyediakan data secara lebih real time. Dengan sistem tersebut, perubahan data dan posisi simpanan dapat diketahui dengan lebih cepat ketika sebuah bank masuk proses resolusi.


Sementara itu, penutupan BPR dan BPRS merupakan bagian dari proses konsolidasi industri perbankan yang dilakukan OJK. Konsolidasi tidak selalu berarti bank harus ditutup karena dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, maupun penyelesaian melalui resolusi dan likuidasi.


OJK mencabut izin usaha sejumlah BPR karena kondisi bank dinilai tidak dapat disehatkan, antara lain akibat persoalan permodalan dan tingkat kesehatan bank. Kasus terbaru adalah BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut pada 1 September 2026.


BPRS Gaido Indonesia sebelumnya telah berada dalam pengawasan BPRS Dalam Penyehatan sejak Agustus 2025. Kondisi permodalannya tercatat bermasalah dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) negatif 7,56 persen serta tingkat kesehatan bank berada pada peringkat komposit 5.


Setelah upaya penyehatan tidak memenuhi persyaratan, bank tersebut kemudian masuk status BPRS Dalam Resolusi. LPS selanjutnya memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.


Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan sekaligus proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku. OJK juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.


Adapun 13 bank yang telah ditutup hingga September 2026 terdiri dari 12 BPR dan satu BPRS yang tersebar di sejumlah daerah. Penutupan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan konsolidasi industri agar kondisi perbankan semakin sehat serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


LPS menegaskan bahwa penutupan bank tidak serta-merta membuat seluruh dana nasabah hilang. Nasabah yang simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.


Dengan demikian, masyarakat yang menjadi nasabah BPR maupun BPRS disarankan memahami ketentuan penjaminan LPS, termasuk batas nilai simpanan dan persyaratan agar dana dapat dinyatakan layak dibayar. Informasi resmi dari OJK dan LPS juga penting dijadikan rujukan ketika terjadi pencabutan izin usaha bank.


#GP | DF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS