Rp549 Juta Belanja APE, Negosiasi Cuma Rp450: Ada Apa? - Go Parlement | Portal Berita

Rp549 Juta Belanja APE, Negosiasi Cuma Rp450: Ada Apa?

Selasa, Agustus 11, 2026

Ilustrasi (Poto by AL)



Padang Panjang(SUMBAR).GP — Empat ratus lima puluh rupiah. Nilai yang mungkin tampak sepele dalam sebuah transaksi. Namun angka itu menjadi menarik ketika muncul dalam proses negosiasi pengadaan pemerintah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp549.731.765.


Setelah media ini melakukan konfirmasi resmi melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu. Namun Kadisdikbud Padang Panjang memilih bungkam terhadap permintaan konfirmasi tertulis dari media ini, Selasa (11/08/2026).


Pertanyaan konfirmasi tersebut terkait dengan pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK swasta di Kota Padang Panjang, yang bersumber dari anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025/2026.


Penelusuran media ini terhadap dokumen pengadaan menemukan sejumlah item dengan nilai jutaan hingga belasan juta rupiah yang hanya mengalami koreksi harga sekitar Rp449-Rp451 setelah proses negosiasi melalui sistem e-purchasing.


Pada Playground 01, misalnya, harga penawaran tercatat Rp17.910.811. Setelah negosiasi, harga menjadi Rp17.910.360. Selisihnya hanya Rp451.


Pada Pro L5 (KB2), harga Rp7.162.163 menjadi Rp7.161.713. Koreksinya Rp450.


Kemudian Balok Susun Seri 120-140C, dari Rp1.383.784 menjadi Rp1.383.333. Lagi-lagi hanya terkoreksi Rp451.


Sementara Buku Sarana Penunjang HG004 dari Rp619.820 menjadi Rp619.369. Potongannya Rp451.


Angka-angka tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran, kemahalan harga, apalagi kerugian negara.


Justru di sinilah pertanyaan investigasinya bermula.


Bagaimana pemerintah memastikan harga yang dibayarkan merupakan harga yang wajar dan paling menguntungkan bagi keuangan negara?


Rp450 Bukan Soal Besarnya Potongan


Dalam pengadaan pemerintah, persoalannya bukan semata-mata apakah harga turun setelah negosiasi.


Yang lebih penting adalah dasar penentuan harga dan kualitas proses negosiasinya.


Apabila sebuah produk bernilai Rp17,9 juta hanya terkoreksi Rp451, publik berhak mengetahui apakah sebelum negosiasi PPK telah memiliki referensi harga pembanding yang memadai.


Sebab, tanpa pembanding yang independen, pemerintah akan sulit mengetahui apakah harga awal yang ditawarkan penyedia memang sudah mendekati harga pasar atau justru masih memiliki ruang penurunan.


Di sinilah dokumen menjadi penting.

Berapa harga produk tersebut di tingkat pabrikan?


Berapa harga distributor?


Berapa harga barang sejenis di pasar?


Dan yang paling penting. Apa dasar PPK menyatakan harga setelah negosiasi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan efisiensi?


Harga Katalog Bukan Akhir dari Negosiasi


Sistem katalog elektronik atau e-purchasing pada dasarnya dibuat untuk mempermudah sekaligus meningkatkan transparansi pengadaan pemerintah.


Namun keberadaan sebuah produk dalam katalog tidak otomatis menjadikan harga yang tercantum sebagai harga yang tidak dapat dinegosiasikan.


Dalam metode negosiasi, pemerintah tetap memiliki ruang untuk memperoleh harga yang lebih baik dengan mempertimbangkan kondisi pengadaan dan informasi harga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, angka Rp450-an menjadi relevan bukan karena jumlahnya besar.


Justru karena kecilnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai seberapa jauh proses negosiasi benar-benar menguji harga yang ditawarkan penyedia.


Empat Item, Satu Pertanyaan


Empat item yang ditelusuri media ini baru sebagian kecil dari keseluruhan pengadaan.


Namun pola tersebut cukup untuk membuka pertanyaan lebih besar mengenai paket pengadaan senilai Rp549,73 juta.


Apakah seluruh item dinegosiasikan dengan pola yang sama?


Apakah PPK memiliki dokumen referensi harga untuk masing-masing produk?


Apakah dilakukan survei atau pembandingan harga di luar katalog?


Apakah ada penawaran dari penyedia lain yang dapat digunakan sebagai pembanding?


Dan apakah harga yang disepakati benar-benar merupakan harga terbaik yang dapat diperoleh pemerintah?


Pertanyaan tersebut penting karena uang yang dibelanjakan merupakan uang publik.


Belum Menyebut Kerugian Negara


Media ini belum menyimpulkan telah terjadi mark-up maupun kerugian negara.


Untuk menyatakan adanya kerugian, diperlukan pembuktian dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Harga kontrak harus dibandingkan dengan harga wajar barang yang benar-benar sejenis dengan memperhatikan spesifikasi, kualitas, volume, pengiriman, instalasi, serta komponen biaya lainnya.


Jika kemudian ditemukan perbedaan harga yang signifikan, barulah selisih tersebut dapat diuji lebih lanjut.


Dengan demikian, Rp450 bukan kesimpulan. Rp450 adalah pintu masuk.


Dari angka kecil itu, media ini akan menelusuri bagaimana harga pengadaan APE senilai Rp549,73 juta tersebut ditentukan, dinegosiasikan, dan akhirnya dibayarkan.


Disdikbud Diminta Menjelaskan


Media ini membuka ruang klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang, PPK, serta penyedia untuk menjelaskan dasar penetapan harga dan proses negosiasi dalam pengadaan tersebut.


Pertanyaan-pertanyaan ini telah dilayangkan melalui surat resmi oleh redaksi.


Apa dasar pemerintah menyatakan harga yang telah disepakati merupakan harga yang wajar?


Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa harga telah dinegosiasikan.


Publik berhak mengetahui seberapa besar upaya pemerintah memastikan uang Rp549.731.765 benar-benar dibelanjakan dengan harga terbaik.


Episode berikutnya: dari mana harga APE tersebut berasal, dan apakah PPK memiliki referensi harga pembanding sebelum negosiasi dilakukan?


#GP | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS