Prabowo Copot Sekda Aceh M. Nasir, Gubernur Mualem Langsung Tunjuk Taufik sebagai Plt - Go Parlement | Portal Berita

Prabowo Copot Sekda Aceh M. Nasir, Gubernur Mualem Langsung Tunjuk Taufik sebagai Plt

Senin, Agustus 24, 2026


Banda Aceh. GP– Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem langsung menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.


Pemberhentian M. Nasir ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Salinan keputusan itu kemudian disampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet pada 22 Agustus 2026.


Langkah pergantian pejabat tertinggi birokrasi di Aceh tersebut langsung direspons Pemerintah Aceh. Pada Senin (24/8/2026), Mualem melantik Taufik sebagai Plt Sekda Aceh dalam prosesi yang berlangsung secara hybrid agar proses administrasi pemerintahan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.


Selain menunjuk pengganti, Pemerintah Aceh juga memberikan jabatan baru kepada M. Nasir. Mantan Sekda itu dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, sehingga status pemberhentiannya sebagai Sekda berlaku sejak dirinya menduduki jabatan baru tersebut.


Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah yang memimpin pelantikan menyampaikan bahwa M. Nasir telah memberikan kontribusi selama menjabat sebagai Sekda. Ia menegaskan pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh yang harus dijalankan sebagai bagian dari penataan organisasi pemerintahan.


Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga memastikan pergantian tersebut bukan karena persoalan tertentu. Menurutnya, Gubernur Mualem menyebut rotasi itu murni sebagai penyegaran birokrasi, sementara M. Nasir dinilai telah menjalankan tugasnya dengan baik selama memimpin sekretariat daerah.


Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menyampaikan alasan lebih rinci mengenai pemberhentian M. Nasir melalui Keppres tersebut. Dokumen resmi hanya menyebut bahwa pemberhentian dilakukan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan selama memangku jabatan Sekda Aceh.


M. Nasir sendiri diketahui baru menjabat sebagai Sekda Aceh sejak Agustus 2025 setelah dilantik oleh Gubernur Mualem. Dengan demikian, masa jabatannya sebagai Sekda berlangsung sekitar satu tahun sebelum terjadi pergantian berdasarkan keputusan Presiden.


Penunjukan Taufik sebagai Plt Sekda diharapkan mampu menjaga koordinasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Posisi Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah, administrasi pemerintahan, hingga sinkronisasi program antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.


Pergantian pejabat strategis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan keputusan langsung Presiden Prabowo serta langkah cepat Gubernur Mualem dalam mengisi posisi yang kosong. Pemerintah Aceh menegaskan pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan normal meski terjadi pergantian di level pimpinan birokrasi.


Dengan ditetapkannya Taufik sebagai Plt Sekda Aceh, pemerintah daerah kini berfokus menjaga stabilitas administrasi sekaligus memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai agenda yang telah direncanakan. 


#GP | DF 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS