Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Wajib Didahului Pemeriksaan - Go Parlement | Portal Berita

Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Tak Wajib Didahului Pemeriksaan

Rabu, Agustus 19, 2026

 



Jakarta(DKI). GP- Polemik mengenai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terus menjadi perhatian. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah apakah calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum status tersangka ditetapkan.

Polri menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan merupakan syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini. Penetapan tersangka dinilai dapat dilakukan sepanjang penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan relevan.

Pandangan tersebut disampaikan di tengah pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk penetapan tersangka.

Polemik muncul karena Febrie disebut belum diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam proses hukum yang ditempuh pihak Febrie.

Namun, pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa penetapan tersangka tetap dapat dinilai sah apabila sebelum penetapan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan bukti tersebut secara objektif mengarah kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pandangan tersebut, ketentuan dalam KUHAP baru mengenai penetapan tersangka tidak secara tegas mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan. Karena itu, pemeriksaan sebelum penetapan tersangka tidak bisa secara otomatis dijadikan alasan untuk membatalkan status hukum seseorang.

Perdebatan ini juga berkaitan dengan perubahan aturan hukum acara pidana. KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi yang sering dijadikan rujukan terkait pemeriksaan calon tersangka berasal dari ketentuan KUHAP lama.

Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari sejumlah ahli hukum. Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai pemeriksaan calon tersangka penting dilakukan sebelum penetapan, terutama untuk menjamin hak seseorang dalam proses hukum.

Perbedaan pandangan tersebut membuat perkara Febrie menjadi perhatian karena pengujian melalui praperadilan dapat menjadi ruang untuk melihat apakah proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2026 setelah proses perkara dan sejumlah barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan perkara PT Asabri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie tidak langsung ditahan. Kuasa hukumnya menyebut Febrie mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait perkara yang sedang dihadapinya.

Sementara itu, tim hukum Febrie telah mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan aparat penegak hukum. Salah satu fokusnya adalah menguji keabsahan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyidikan.

Perkara ini menjadi penting karena putusan praperadilan nantinya dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana ketentuan KUHAP baru diterapkan dalam penetapan tersangka. Hal tersebut terutama terkait batas kewenangan penyidik dan perlindungan hak orang yang sedang menjalani proses hukum.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, dasar utama yang menjadi perhatian adalah kecukupan dan keabsahan alat bukti. Pakar yang mendukung keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya menekankan bahwa alat bukti harus sudah tersedia sebelum status tersangka ditetapkan.

Dengan demikian, polemik praperadilan Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut satu perkara. Kasus ini juga menjadi ujian terhadap penerapan KUHAP baru, khususnya mengenai prosedur penetapan tersangka dan perlindungan hak warga dalam proses penegakan hukum.

Keputusan pengadilan dalam perkara praperadilan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat bagaimana aturan baru hukum acara pidana diterapkan. Publik pun masih menunggu bagaimana hakim menilai argumentasi dari pihak Febrie maupun aparat penegak hukum terkait keabsahan proses penetapan tersangka.

#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS