PBB-P2 Padang Panjang Disorot, 35 Bangunan Tak Masuk SPPT dan 17 Menara Menunggak - Go Parlement | Portal Berita

PBB-P2 Padang Panjang Disorot, 35 Bangunan Tak Masuk SPPT dan 17 Menara Menunggak

Senin, Agustus 03, 2026
Ilutrasi (Poto by Al)


Padang Panjang(SUMBAR).GP— Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Padang Panjang menyisakan sejumlah pertanyaan serius. 


Penelusuran terhadap dokumen perpajakan yang disandingkan dengan data perizinan, citra satelit Google Earth, serta aplikasi SIG-PBB menemukan sedikitnya 35 bangunan baru yang telah selesai dibangun, tetapi belum tercermin dalam penetapan nilai PBB-P2.


Persoalan tidak berhenti di sana. Sebanyak 17 dari 19 objek pajak khusus berupa menara telekomunikasi tercatat menunggak PBB-P2 selama periode 2015-2025, dengan total tunggakan sekitar Rp55,98 juta.


Di sisi lain, dua SPBU di Padang Panjang disebut belum pernah menjalani penilaian individual, meskipun fasilitas tersebut masuk kategori objek pajak khusus.


Rangkaian temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Seberapa serius Pemerintah Kota Padang Panjang mengamankan potensi PAD dari sektor PBB-P2?


Bangunan Berdiri, Nilai Pajak Tak Berubah


Penelusuran terhadap data PBG menemukan sedikitnya 35 objek bangunan yang telah selesai dibangun. Namun, perubahan fisik bangunan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan PBB-P2 pada SPPT.


Kondisi itu berpotensi menimbulkan selisih antara kondisi objek pajak sebenarnya dan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak.


Persoalannya menjadi lebih serius apabila bangunan komersial yang telah beroperasi bertahun-tahun masih tercatat menggunakan basis nilai objek lama atau bahkan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Masyarakat mendesak Wali Kota untuk segera melakukan penyelidikan guna membongkar konspirasi di balik penguapan potensi PAD Kota Padang Panjang.


Jika pemutakhiran data tidak dilakukan, pemerintah daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang semestinya masuk ke kas daerah.


Temuan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas integrasi data antara perizinan bangunan dan administrasi perpajakan daerah.


Dua SPBU Belum Dinilai Individual


Sorotan berikutnya mengarah kepada dua fasilitas komersial, yakni SPBU 14.271.536 dan SPBU 14.271.531.


Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, kedua objek tersebut disebut belum pernah dilakukan penilaian individual.


Padahal, objek pajak khusus seperti SPBU memiliki karakteristik yang berbeda dengan bangunan atau tanah biasa. Penilaian semestinya mempertimbangkan bukan hanya tanah dan bangunan utama, tetapi juga konstruksi serta sarana pendukung yang menjadi bagian dari objek pajak.


Ketentuan mengenai objek pajak khusus antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 dan PMK Nomor 85 Tahun 2024.


Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah bukan semata-mata mengapa penilaian individual belum dilakukan, melainkan berapa potensi penerimaan yang mungkin hilang akibat tidak diperbaruinya basis penilaian tersebut.


Apakah kondisi itu murni persoalan administrasi, keterbatasan sumber daya, atau terdapat faktor lain? Jawabannya membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.


17 Menara Menunggak hingga 10 Tahun


Persoalan lebih mencolok terlihat pada objek pajak khusus menara telekomunikasi.


Dokumen yang ditelusuri menunjukkan dari 19 SPPT menara telekomunikasi, 17 di antaranya tercatat memiliki tunggakan PBB-P2 sejak 2015 hingga 2025. Total tunggakan mencapai sekitar Rp55,98 juta.


Tunggakan tersebut antara lain tercatat pada pengelola menara yang dalam dokumen disebut PT XLA sekitar Rp22,54 juta, PT Ind Rp14,14 juta, PT Pro Rp9,94 juta, PT Tkm Rp5,80 juta, dan PT Mit Rp3,54 juta.


Pada April 2026, penagihan disebut kembali dilakukan melalui komunikasi lisan. Namun, petugas Bidang P2D Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengaku mengalami kesulitan menemukan kontak pengelola baru karena adanya perubahan kepemilikan atau pengelolaan menara.


Di sinilah persoalan administrasi berubah menjadi pertanyaan tata kelola.


Mengapa tunggakan yang berlangsung bertahun-tahun tidak diikuti langkah penagihan formal?


Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama periode tunggakan tersebut tidak ditemukan penerbitan Surat Teguran resmi kepada wajib pajak terkait.


Padahal, piutang pajak daerah bukan sekadar angka dalam laporan administrasi. Di dalamnya terdapat hak pemerintah daerah yang pada akhirnya menjadi bagian dari pembiayaan pelayanan publik.


Karena itu, tidak adanya langkah penagihan formal selama bertahun-tahun layak diperiksa secara internal.


Apakah terjadi kelalaian? Apakah sistem pengawasan tidak berjalan? Atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan piutang tersebut dibiarkan? Semua kemungkinan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen, bukan sekadar asumsi.


Official Assessment dan Tantangan Pemutakhiran Data


PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam sistem official assessment, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menentukan besaran pajak terutang berdasarkan data objek dan subjek pajak.


Karena itu, akurasi basis data menjadi titik krusial.


Data bangunan baru seharusnya dapat diperbarui melalui koordinasi dan integrasi informasi perizinan, termasuk dengan DPM-PTSP. Data PBG yang menunjukkan adanya bangunan baru semestinya menjadi salah satu sumber untuk memastikan objek pajak telah diperbarui sesuai kondisi aktual.


Jika data perizinan dan data perpajakan berjalan sendiri-sendiri, celah penerimaan dapat terbuka.


Temuan 35 bangunan baru, dua SPBU yang belum dinilai individual, serta 17 menara yang memiliki tunggakan panjang menunjukkan bahwa problem PBB-P2 Padang Panjang bukan semata soal berapa rupiah yang belum tertagih, melainkan seberapa kuat sistem pemerintah daerah memastikan setiap potensi pajak masuk ke kas daerah.


Menunggu Penjelasan BPKD


Temuan tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya korupsi, permainan pajak, ataupun aliran uang kepada oknum tertentu.


Namun, rangkaian ketidaksesuaian administrasi dan lemahnya penagihan tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan internal secara menyeluruh.


Jika memang tidak ada permainan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka. Bagaimana mekanisme pemutakhiran data PBB-P2, mengapa 35 bangunan belum tercermin dalam SPPT, mengapa dua SPBU belum dinilai secara individual, serta mengapa tunggakan menara dapat berlangsung hingga satu dekade tanpa surat teguran resmi.


Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai ke mana setiap rupiah potensi pajak daerah bermuara.


Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala BPKD Kota Padang Panjang dan Kepala Bidang P2D terkait temuan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi resmi akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.


#GP | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS