KARAWANG(JABAR). GP– Komisi VII DPR RI mendorong perusahaan besar yang berada di kawasan industri untuk menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini dinilai penting agar keberadaan kawasan industri memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian masyarakat sekitar.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, saat melakukan kunjungan ke Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Menurut Saleh, perusahaan besar yang beroperasi di kawasan industri memiliki peluang besar untuk melibatkan UMKM dalam rantai pasok dan proses produksi. Dengan pola kerja sama tersebut, pelaku UMKM tidak hanya menjadi usaha pendukung, tetapi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem industri.
Ia memberikan contoh perusahaan otomotif yang dapat menggandeng UMKM untuk memproduksi berbagai komponen atau kebutuhan pendukung. Kerja sama semacam itu dinilai bisa membuka pasar baru sekaligus meningkatkan kapasitas produksi UMKM.
Komisi VII berharap UMKM yang selama ini menjalankan usaha di luar kawasan industri dapat secara bertahap masuk ke dalam rantai produksi perusahaan besar. Dengan demikian, manfaat keberadaan kawasan industri dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Saleh menilai UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Jumlah pelaku UMKM yang tersebar di berbagai daerah menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang perlu terus dikembangkan melalui akses pasar, pembinaan, peningkatan kualitas produk, dan kerja sama dengan industri besar.
Karena itu, hubungan antara perusahaan besar dan UMKM dinilai tidak boleh hanya sebatas hubungan bisnis. Kawasan industri juga diharapkan dapat memberikan pembinaan agar UMKM mampu meningkatkan kualitas produk sesuai dengan kebutuhan industri.
Salah satu target yang ingin dicapai adalah meningkatkan produk UMKM agar memenuhi standar nasional. Dengan peningkatan kualitas tersebut, produk UMKM diharapkan mampu bersaing dengan produk perusahaan besar sekaligus memiliki peluang masuk ke pasar yang lebih luas.
Kunjungan Komisi VII DPR RI ke kawasan industri tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Kawasan Industri. DPR ingin memastikan regulasi yang nantinya dibentuk dapat mendorong perkembangan industri sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Dalam pembahasan RUU Kawasan Industri, keterlibatan UMKM menjadi salah satu perhatian. Keberadaan perusahaan besar di kawasan industri diharapkan dapat menjadi penggerak bagi tumbuhnya usaha lokal, bukan justru berjalan terpisah dari perekonomian masyarakat di sekitarnya.
Komisi VII juga melihat kawasan industri memiliki peran strategis dalam proses industrialisasi nasional. Selain menjadi tempat beroperasinya perusahaan, kawasan industri turut berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi di daerah.
Saat ini terdapat sekitar 180 kawasan industri di Indonesia yang dinilai cukup produktif dalam menyerap tenaga kerja. Jumlah tersebut menjadi potensi besar untuk memperluas kemitraan antara industri besar dan UMKM di berbagai wilayah.
Melalui kerja sama yang lebih kuat, UMKM diharapkan dapat memperoleh akses terhadap teknologi, pasar, standar produksi, hingga jaringan distribusi yang dimiliki perusahaan besar. Sementara bagi industri, keterlibatan UMKM dapat membantu memperkuat rantai pasok lokal dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Komisi VII DPR RI berharap pembahasan RUU Kawasan Industri nantinya mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih inklusif. Kawasan industri tidak hanya menjadi pusat investasi dan produksi, tetapi juga dapat menjadi motor pertumbuhan UMKM serta ekonomi masyarakat di daerah.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar