Ilustrasi (Poto Al)
Padang Panjang(SUMBAR).GP— Setelah media ini melakukan konfirmasi resmi melalui surat No. 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 pada 05 Agustus 2026 lalu. Namun Kadisdikbud Padang Panjang sampai hari ini, Kamis (13/08/2026), masih memilih untuk bungkam terhadap permintaan konfirmasi yang dilayangkan.
Dari menelusuri angka negosiasi yang hanya terkoreksi sekitar Rp449-Rp451 pada sejumlah item, pertanyaan berikutnya menjadi lebih mendasar.
Dari mana sebenarnya harga awal pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) senilai Rp549.731.765 itu berasal?
Pertanyaan ini menjadi penting karena harga awal merupakan titik berangkat dalam proses negosiasi.
Jika pemerintah ingin memperoleh harga terbaik, PPK tentu harus memiliki dasar untuk menilai apakah harga yang ditawarkan penyedia memang wajar, kompetitif dan sesuai kondisi pasar.
Tanpa referensi pembanding yang memadai, negosiasi berisiko hanya bergerak pada angka yang telah ditawarkan penyedia.
Harga Awal Tidak Muncul dari Ruang Kosong
Dalam penelusuran dokumen pengadaan yang dilakukan media ini, terdapat rangkaian informasi mengenai produk APE, brosur, daftar harga dan tautan katalog elektronik yang perlu diperiksa lebih jauh.
Salah satu persoalan penting adalah siapa yang pertama kali menjadi sumber informasi harga tersebut.
Apakah harga berasal dari hasil survei pemerintah?
Apakah diperoleh dari pabrikan atau distributor?
Apakah PPK membandingkannya dengan harga penyedia lain?
Atau harga tersebut berasal dari informasi yang dibawa calon penyedia?
Perbedaan sumber tersebut bukan persoalan kecil.
Sebab, jika harga awal terutama bersumber dari penyedia yang kemudian menjadi pihak dalam transaksi, pemerintah tetap perlu melakukan pengujian independen untuk mengetahui apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan harga pasar.
Katalog Bukan Satu-Satunya Pembanding
Pengadaan melalui katalog elektronik memang mempermudah pemerintah memperoleh barang.
Namun katalog tidak seharusnya menghilangkan kebutuhan untuk menguji kewajaran harga.
Dalam proses e-purchasing dengan metode negosiasi, PPK/PP tetap perlu mempersiapkan referensi harga sebagai dasar melakukan negosiasi.
Referensi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk harga pembanding produk sejenis di luar katalog elektronik.
Artinya, pertanyaan dalam pengadaan APE ini bukan sekadar.
“Apakah barangnya ada di katalog?”
“Apakah pemerintah telah mengetahui harga yang seharusnya dibayar sebelum menyepakati harga dengan penyedia?”
Jika Ada Survei, Mana Dokumennya?
Di sinilah dokumen pengadaan menjadi penting.
Jika memang telah dilakukan survei pasar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana survei tersebut dilakukan.
Berapa penyedia yang dibandingkan?
Kapan survei dilakukan?
Produk apa yang dibandingkan?
Apakah spesifikasinya sama?
Berapa harga yang ditemukan?
Dan siapa yang melakukan survei?
Begitu pula apabila PPK menggunakan harga pabrikan atau distributor sebagai referensi.
Sumbernya harus dapat ditelusuri.
Sebab, harga APE tidak hanya ditentukan oleh nama produk. Spesifikasi, bahan, ukuran, kualitas, jumlah, ongkos kirim, instalasi dan komponen lainnya dapat memengaruhi harga.
Karena itu, membandingkan dua produk tanpa memastikan kesetaraan spesifikasi juga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru.
BACA BERITA INI: https://www.goparlement.com/2026/08/rp549-juta-belanja-ape-negosiasi-cuma_01230014826.html?m=1
Pertanyaan yang Kini Mengarah ke PPK
Setelah Episode 1 mengungkap kecilnya koreksi harga dalam sejumlah transaksi, Episode 2 membawa pertanyaan ke tahap sebelum negosiasi.
Apa referensi harga yang digunakan PPK?
Apakah terdapat survei pasar di luar katalog elektronik?
Kemudian.
Apakah terdapat dokumen yang menunjukkan harga pembanding dari pabrikan, distributor atau penyedia lain?
Dan satu pertanyaan yang tidak kalah penting.
Siapa yang pertama kali menyerahkan informasi harga dan produk kepada pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah proses negosiasi benar-benar dimulai dari posisi pemerintah yang memiliki informasi harga yang cukup.
Bukan Menuduh, tetapi Menguji
Media ini belum menyimpulkan bahwa harga APE tersebut mengalami mark-up.
Belum pula menyatakan bahwa tidak ada survei pasar.
Yang sedang diuji adalah apakah seluruh proses penentuan harga dapat dibuktikan melalui dokumen yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dokumen survei pasar tersedia, maka dokumen tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji kewajaran harga.
Sebaliknya, jika tidak tersedia, pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan harga terbaik menjadi semakin relevan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengadaan bukan sekadar barang tersedia dan transaksi selesai.
Ukuran lainnya adalah.
Apakah uang publik dibelanjakan dengan harga yang wajar dan memberikan manfaat maksimal?
Tunggu Episode Berikutnya
Penelusuran berikutnya akan diarahkan pada dokumen referensi harga dan sumber pembanding.
Apakah harga APE yang dibayar pemerintah benar-benar dibandingkan dengan harga pasar sebelum negosiasi dilakukan?
Jika pembandingnya ada, siapa yang menjadi pembanding?
Jika tidak ada, bagaimana harga tersebut dinyatakan wajar?
#GP | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar