83 WBP Rutan Batusangkar Dapat Remisi HUT ke-81 RI - Go Parlement | Portal Berita

83 WBP Rutan Batusangkar Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Senin, Agustus 17, 2026
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyerahkan SK Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar di Aula Rutan Batusangkar, Senin 17 Agustus 2026


Batusangkar (SUMBAR), GP - Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/26).


Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Aula Rutan Batusangkar, usai pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.


Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Reza Kurniawan merinci, dari 83 warga binaan yang menerima remisi, tiga orang mendapat remisi lima bulan, lima orang empat bulan, 19 orang tiga bulan, 31 orang dua bulan, dan 25 orang menerima remisi satu bulan.


"Untuk remisi bebas pada tahun 2026 ini tidak ada," ujar Reza menegaskan.


Meski pemberian remisi menjadi kado kemerdekaan, Reza juga mengungkapkan kondisi Rutan Batusangkar yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 280 persen.


Rutan yang idealnya hanya dihuni 35 orang, kini harus menampung 133 warga binaan. Kondisi tersebut membuat pembinaan harus dilakukan ekstra.


"Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal," katanya.


Menurut Reza, meski dalam kondisi padat, Rutan Batusangkar tetap menjalankan dua program utama pembinaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.


Pembinaan kepribadian dilakukan melalui program pesantren dan kegiatan ibadah rutin. Sementara pembinaan kemandirian dilaksanakan melalui pertanian kreatif, karya seni, dan kerajinan tangan.


"Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana," katanya.


Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Eka Putra, disebutkan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan terhadap warga binaan.


Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.


"Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri," kata Menteri dalam sambutan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS