Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan, Sengketa Tanah Ulayat dengan PT KBL Kembali Mengemuka - Go Parlement | Portal Berita

Warga Sikabau Hadang Mobil UPTD Kehutanan, Sengketa Tanah Ulayat dengan PT KBL Kembali Mengemuka

Minggu, Juli 26, 2026

Ilustrasi warga hadang mobil UPTD Kehutan (Foto By AI)

 

Dharmasraya(SUMBAR).GP– Persoalan dugaan klaim tanah ulayat di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, kembali memanas. 


Ratusan warga menghadang kendaraan milik UPTD Kehutanan Dharmasraya yang hendak menuju kawasan Talab, Selasa (7/7/2026) pekan lalu, sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas yang dinilai berkaitan dengan sengketa lahan adat.


Aksi spontan masyarakat tersebut dipicu kekhawatiran adanya keterlibatan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) dalam kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Sikabau. 


Warga meminta kejelasan mengenai maksud dan tujuan kedatangan petugas kehutanan sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke lokasi.


Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sikabau, Jamhur Dt Jati, mengatakan masyarakat tidak bermaksud menghalangi tugas pemerintah. Namun, warga menginginkan adanya transparansi agar tidak muncul kesan bahwa kunjungan tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan yang tengah berpolemik dengan masyarakat adat.


"Kami hanya ingin mengetahui tujuan mereka datang. Masyarakat khawatir karena sebelumnya muncul dugaan klaim terhadap tanah ulayat kami tanpa ada musyawarah dengan pemangku adat," kata Jamhur.


Menurutnya, tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat adat yang keberadaannya harus dihormati. Karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan kawasan tersebut semestinya melibatkan ninik mamak dan pemerintah nagari melalui mekanisme musyawarah.


Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menegaskan pihaknya tidak mengetahui proses perizinan yang ditempuh PT Kalidareh Bumi Lestari. Ia menyebutkan Dinas Kehutanan tidak memiliki informasi mengenai tahapan studi kelayakan maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut.


Pernyataan itu menambah sorotan terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait status lahan dan proses perizinan perusahaan.


Sementara itu, hingga artikel ini diterbitkan, pihak PT Kalidareh Bumi Lestari melalui Felmi yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan klaim tanah ulayat yang disampaikan masyarakat Nagari Sikabau.


Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memfasilitasi dialog antara seluruh pihak agar sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat di Nagari Sikabau.


#GP | TIM REDAKSI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS