Sengketa Tanah Ulayat Parik Rantang Masuk Babak Baru, KAN Paninjauan Minta Sertifikat BPN Padang Panjang Dibatalkan - Go Parlement | Portal Berita

Sengketa Tanah Ulayat Parik Rantang Masuk Babak Baru, KAN Paninjauan Minta Sertifikat BPN Padang Panjang Dibatalkan

Selasa, Juli 21, 2026

 

Tanah Datar(SUMBAR).GP– Sengketa tanah ulayat di Parik Rantang, Jorong Hilie Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan mengabulkan gugatan Kaum Datuk Pangulu Kayo Nan Kuniang dan memutuskan dua bidang tanah yang disengketakan merupakan hak kaum penggugat.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Bidang Perdata Adat KAN Paninjauan Nomor 02/C/VI/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026. 

Dalam amar putusannya, KAN juga merekomendasikan pembatalan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padang Panjang atas objek tanah yang berada di wilayah administratif Kabupaten Tanah Datar.

Putusan adat itu kembali mengemuka dalam Rapat Luar Biasa KAN Paninjauan bersama Niniak Mamak Urang Nan 80, Senin (13/7/2026). 


Selain mengevaluasi kepengurusan KAN, rapat juga menegaskan komitmen lembaga adat untuk mengawal penyelesaian berbagai sengketa adat, termasuk perkara tanah ulayat Parik Rantang.

Berdasarkan Surat Keputusan KAN Paninjauan Nomor 03/C/VII/2026, rapat memutuskan melakukan perubahan susunan kepengurusan KAN periode 2023–2028. 

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kewenangan dan persoalan internal yang dinilai mengganggu jalannya organisasi.

Dalam keputusan itu, G.J. Datuk Sinaro Panjang diberhentikan dari jabatan Ketua KAN dan posisinya digantikan oleh ZA. Datuk Tumbijo, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua. Sementara posisi Dewan Pertimbangan KAN yang sebelumnya dijabat M. Datuk Sampono Kayo digantikan oleh A. Datuk Parmato Dirajo.

Rapat yang dihadiri puluhan niniak mamak dari berbagai suku di Nagari Paninjauan itu menegaskan bahwa kepengurusan KAN tetap melanjutkan masa jabatan hingga berakhirnya periode 2023–2028 dengan susunan baru hasil musyawarah.

Soroti Dugaan Cacat Penerbitan Sertifikat

Putusan KAN menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah ulayat, tetapi juga menyoroti proses penerbitan sertifikat hak milik yang diduga bermasalah.

Dalam pertimbangannya, KAN menilai objek tanah yang disengketakan berada di wilayah Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, namun sertifikat diterbitkan oleh BPN Kota Padang Panjang.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KAN merekomendasikan pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan.

Puluhan Dokumen Dipersoalkan

Dalam proses persidangan, KAN mencatat puluhan dokumen diajukan penggugat sebagai bukti. Di antaranya surat hibah, surat pembatalan hibah, surat penetapan hak milik, hingga berbagai dokumen yang diduga mengandung ketidaksesuaian.

Penggugat juga mempersoalkan keaslian sejumlah tanda tangan, cap jempol, dan stempel pejabat pemerintahan nagari yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Meski demikian, KAN menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen bukan merupakan kewenangan lembaga adat untuk memutuskan.

"Apabila memang terdapat indikasi pemalsuan surat-surat, termasuk terkait masa jabatan wali nagari, hal tersebut merupakan ranah hukum," demikian salah satu pertimbangan dalam putusan KAN.

Tanah Pusaka Tinggi Dipersengketakan

Perkara bermula dari klaim Kaum Datuk Pangulu Kayo Nan Kuniang yang menyatakan dua bidang tanah di Parik Rantang merupakan pusaka tinggi yang diwariskan secara turun-temurun kepada kaum mereka.


Dalam persidangan adat, penggugat menegaskan tanah tersebut hanya pernah dipinjamkan untuk digarap oleh pihak lain dan tidak pernah dialihkan hak kepemilikannya.

Sebaliknya, menurut penggugat, tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Muhardanus Datuk Sampono Kayo.

Amar Putusan 

Berdasarkan hasil musyawarah adat, KAN Paninjauan memutuskan:

  • Menerima gugatan Kaum Datuk Pangulu Kayo Nan Kuniang sepenuhnya.

  • Mengembalikan hak atas dua bidang tanah di Parik Rantang kepada kaum penggugat.

  • Merekomendasikan pembatalan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kota Padang Panjang atas objek sengketa tersebut.

Putusan ini memperkuat posisi kaum penggugat dalam sengketa yang juga tengah menempuh jalur hukum negara.

Masih Berproses di Pengadilan dan Kepolisian

Informasi yang dihimpun menyebutkan sengketa tanah tersebut saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang melalui perkara perdata.

Selain itu, kedua belah pihak juga saling melapor ke polisi. Dugaan penggunaan dokumen palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat. Dan dugaan tanda tangan palsu dalam proses penerbitan sertifikat juga telah dilaporkan ke Polres Padang Panjang, saat ini masih dalam proses penyelidikan.


#GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS