RUU Perampasan Aset Dirombak? DPR Kaji Usulan Ganti Nama hingga Bentuk Lembaga Baru - Go Parlement | Portal Berita

RUU Perampasan Aset Dirombak? DPR Kaji Usulan Ganti Nama hingga Bentuk Lembaga Baru

Senin, Juli 13, 2026


Jakarta(DKI).GP – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai menghimpun berbagai usulan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sejumlah masukan yang diterima tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga mencakup usulan pembentukan lembaga baru serta perubahan nama rancangan undang-undang tersebut.


Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR pada Senin (13/7/2026), berbagai kalangan mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga praktisi menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan regulasi.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif.


Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan negara. Selain itu, muncul pula usulan agar nama RUU diubah sehingga lebih mencerminkan ruang lingkup pengaturan yang akan dimuat dalam undang-undang.


Habiburokhman menjelaskan seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap inventarisasi. DPR belum mengambil keputusan mengenai perubahan nama maupun pembentukan lembaga baru karena seluruh masukan akan dibahas bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.


Ia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mendukung pemberantasan tindak pidana tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Setelah seluruh aspirasi dihimpun, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU bersama pemerintah. Legislator berharap regulasi yang tengah disusun itu dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.


#GP | Def  | Tim Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS