Ilustrasi perumahan dan lapa Futsal Dbox Arena (Poto Al)
Oleh: Rifnaldi
GOPARLEMENT.COM- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kumpulan garis dan warna di atas peta. RTRW merupakan pedoman hukum yang menentukan arah pembangunan daerah, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Karena itu, setiap perubahan RTRW harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berdasarkan kepentingan publik yang lebih luas, bukan karena adanya kepentingan tertentu yang muncul setelah pembangunan berlangsung.
Polemik pembangunan Perumahan Siti Naiman dan Mini Soccer serta Futsal Dbox Arena di Kota Padang Panjang menjadi perhatian publik karena memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Pemerintah Kota melalui Dinas PUPR telah menyatakan bahwa sebagian lokasi pembangunan diduga berada pada kawasan yang menurut Perda RTRW masih termasuk zona yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Di sisi lain, muncul informasi bahwa akan dilakukan pembahasan revisi RTRW.
Dalam situasi seperti ini, DPRD memegang peran yang sangat strategis. Lembaga legislatif tidak hanya berwenang membahas perubahan perda, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap perubahan benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembangunan kota, hasil kajian ilmiah, serta aspirasi masyarakat.
Perubahan RTRW memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, perubahan tersebut tidak boleh menimbulkan persepsi bahwa aturan diubah untuk menyesuaikan bangunan yang telah berdiri.
Persepsi seperti itu dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan.
Publik berhak mengetahui alasan mengapa revisi RTRW diusulkan. Apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi tata ruang yang telah direncanakan sejak lama?
Apakah didukung naskah akademik, kajian teknis, serta pertimbangan lingkungan? Ataukah perubahan itu muncul setelah adanya persoalan pembangunan yang sedang menjadi sorotan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, itulah wujud pengawasan masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan umum.
Pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama. Kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi iklim investasi yang sehat. Investor yang taat aturan pun membutuhkan jaminan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil.
Karena itu, pembahasan revisi RTRW hendaknya dilakukan secara terbuka. Dokumen pendukung, naskah akademik, kajian teknis, dan alasan perubahan semestinya dapat diakses serta dijelaskan kepada masyarakat. Transparansi akan menghilangkan prasangka dan memperkuat legitimasi setiap keputusan yang diambil.
Pada akhirnya, RTRW bukan sekadar produk hukum daerah. RTRW adalah komitmen bersama untuk menjaga arah pembangunan kota agar tetap tertib, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
DPRD dan Pemerintah Kota memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil lahir dari prinsip tata kelola yang baik, bukan dari tekanan keadaan atau kepentingan sesaat.
#GP | Penulis Ketua JKIP Padang Panjang | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar