Polda Sumbar Panggil Saksi dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Surat dan Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Paninjauan - Go Parlement | Portal Berita

Polda Sumbar Panggil Saksi dalam Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Surat dan Sengketa Tanah Ulayat di Nagari Paninjauan

Sabtu, Juli 25, 2026
Poto ilustrasi saksi


Padang(SUMBAR).GP– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat telah memanggil seorang saksi, Arif Nida, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencemaran nama baik.


Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/1796/VII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar oleh Panit Subdit II, Ipda Eko Maulana Zulvandri, S.H.


Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/252/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 30 Desember 2025 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/67/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 19 Januari 2026.


Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Berdasarkan surat tersebut, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jorong Hilir Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.


Untuk itu, Arif Nida telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Kantor Ditreskrimum Polda Sumbar, Subdit II Unit II Lantai IV, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Padang. Dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara untuk mendukung proses penyelidikan.


Arif Nida kepada media ini mengaku heran karena pernyataan yang disampaikannya dalam sidang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan justru bisa menjadi dasar pelaporan ke Polda Sumbar.


"KAN seharusnya menjaga kerahasiaan setiap perkara agar tidak menimbulkan perselisihan. Setelah mediasi kami juga tidak pernah lagi dipertemukan dalam satu sidang. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana marwah lembaga KAN dijaga jika materi sidang bisa menjadi dasar laporan hukum," kata Arif.


Di sisi lain, Arif Nida juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Padang Panjang. Laporan tersebut diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/112/VII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang tertanggal 7 Juli 2026.


Dalam laporannya, Arif menduga terdapat tanda tangan yang bukan dibuat oleh pemilik nama pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat di Nagari Paninjauan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar maupun Polres Padang Panjang masih mendalami keterangan para saksi dan meneliti dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. 


Kasus ini, sekarang menjadi perhatian oleh banyak kalangan, terutama berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang diduga memiliki implikasi hukum terhadap sengketa tanah ulayat di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. 


Penyidik juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS