Padang Panjang(SUMBAR).GP– Sidang perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp memasuki tahapan penyampaian kesimpulan. Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Melalui kuasa hukum Alkasiah, S.H. & Partner, Penggugat menegaskan telah berhasil membuktikan kedudukan Annius B. sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) yang sah berdasarkan ranji kaum, keterangan para saksi, serta berbagai alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Dalam kesimpulannya, Penggugat juga menyatakan kaum Penggugat dan kaum Muhardanus Dt. Sampono Kayo hanya memiliki kesamaan suku, yakni Sikumbang, namun tidak berasal dari satu kaum, tidak seranji, tidak seharta sepusaka, maupun tidak memiliki hubungan adat sebagaimana dimaksud dalam hukum adat Minangkabau.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah mengenai letak objek sengketa. Penggugat menegaskan fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan setempat dan keterangan para saksi dari kedua belah pihak, menunjukkan bahwa dua bidang tanah yang disengketakan berada di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, bukan di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Berdasarkan fakta tersebut, Penggugat menilai penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus oleh Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang dilakukan di luar wilayah administrasi kewenangannya. Penggugat bahkan mengutip surat dari Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang yang, menurut mereka, menyatakan Nagari Paninjauan tidak termasuk wilayah kerja administrasi kantor tersebut.
Atas dasar itu, Penggugat berpendapat penerbitan sertifikat dimaksud merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) dan meminta Majelis Hakim menyatakan kedua sertifikat tersebut cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain mempersoalkan kewenangan penerbitan sertifikat, Penggugat juga menilai sejumlah dokumen yang dijadikan alas hak oleh pihak Tergugat mengandung berbagai kejanggalan. Dalam kesimpulannya disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian ranji kaum, perbedaan batas-batas tanah pada sejumlah dokumen, hingga adanya pertentangan antara alat bukti surat dengan keterangan para saksi yang diajukan pihak Tergugat.
Penggugat juga menguraikan bahwa lima orang saksi yang dihadirkan selama persidangan menerangkan objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang yang secara turun-temurun dikuasai oleh kaum tersebut.
Dalam perkara rekonvensi, Penggugat meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan balik yang diajukan pihak Tergugat. Menurut Penggugat, terdapat perbedaan antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang didalilkan dalam gugatan rekonvensi dengan dokumen sertifikat yang diajukan sebagai alat bukti, sehingga gugatan rekonvensi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Menutup kesimpulannya, Penggugat tetap memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan, menyatakan dua bidang tanah sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat, membatalkan dua Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus, serta menyatakan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim masih mempelajari seluruh kesimpulan yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak Tergugat juga telah menyampaikan kesimpulan yang akan menjadi bagian dari pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar