Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus KAN Paninjauan, Dt. Mangkudun dan Dt. Rangkay Basa, kepada awak media di kediaman mereka, Sabtu (4/7/2026).
Menurut keduanya, tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang merupakan tanah ulayat Nagari Paninjauan. Mereka berpendapat, apabila benar objek tersebut merupakan tanah ulayat, maka perubahan status menjadi hak milik harus melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku serta melibatkan pihak-pihak yang berwenang.
Selain mempersoalkan status tanah ulayat, Pengurus KAN Paninjauan juga mempertanyakan kewenangan Kantor BPN Padang Panjang dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut.
Menurut mereka, berdasarkan batas administrasi pemerintahan yang mereka pahami, objek tanah dimaksud berada di wilayah Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Apabila hal tersebut benar, mereka menilai perlu ada penjelasan dari pihak Kantor BPN Padang Panjang mengenai dasar kewenangan penerbitan sertifikat tersebut.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan pendaftaran tanah, pelaksanaan tugas kantor pertanahan pada prinsipnya dilakukan sesuai wilayah kerja administrasi pertanahan masing-masing. Dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, kewenangan pelayanan pertanahan pada dasarnya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai wilayah kerjanya.
Selain itu, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengamanatkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, Pengurus KAN Paninjauan meminta Kantor BPN Padang Panjang memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, kewenangan, serta proses penerbitan SHM dimaksud apabila objek tanah tersebut benar berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanah Datar.
Untuk memperoleh informasi tambahan, awak media juga menghubungi Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Paninjauan, G. Dt. Sinaro Panjang, melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kawasan Parik Rantang merupakan bagian dari tanah ulayat Nagari Paninjauan.
Sementara itu, awak media juga berupaya meminta keterangan dari Syahrial Dt. Pandak, Ketua Kerapatan Adat Nagari Gunuang. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, melalui sambungan telepon seluler, Syahrial Dt. Pandak menyampaikan bahwa Tanah Parik Rantang merupakan tanah milik masyarakat Paninjauan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kantor BPN Padang Panjang pada Jumat (3/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak BPN terkait proses penerbitan sertifikat dimaksud.
Karena itu, informasi dalam berita ini sepenuhnya merupakan penyampaian dari para narasumber yang diwawancarai dan belum mencerminkan keterangan resmi dari pihak BPN Padang Panjang.
Awak media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kantor BPN Padang Panjang maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#GP | Ce | Tim Redaksi








Tidak ada komentar:
Posting Komentar