Jakarta(DKI).GP – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah tersebut dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan tim pengawas bertujuan memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh perubahan pejabat. Menurutnya, pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Habiburokhman juga meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, menjaga sinergi dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan kasus yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum sehingga tidak boleh menimbulkan konflik antarlembaga.
Selain itu, Komisi III DPR menilai pengawasan diperlukan agar setiap tahapan penyidikan berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh proses berjalan akuntabel serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Seluruh proses hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik terus memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendalami berbagai temuan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Komisi III DPR berharap koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga sehingga penyidikan dapat diselesaikan secara tuntas. Dengan pengawasan yang dilakukan DPR, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung independen, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
#GP | Def | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar