Jakarta(DKI).GP – Dalam waktu kurang dari 24 jam, situasi yang dialami Febrie Adriansyah berubah drastis. Pada Jumat (10/7) siang, ia masih membantah kabar pengunduran dirinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, memasuki Sabtu (11/7) dini hari, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febrie menegaskan dirinya masih menerima perintah untuk menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani. Ia juga menyatakan tetap fokus menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar bahwa dirinya akan mundur dari jabatan. Isu itu mencuat setelah rumah yang dikaitkan dengannya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Namun, hanya beberapa jam setelah pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung mengeluarkan keterangan resmi yang menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Keputusan itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan emas yang kini masih didalami.
Perubahan sikap dalam rentang waktu singkat itu memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Meski demikian, Kejaksaan Agung mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini masih terus berkembang seiring berlanjutnya penyidikan oleh Polri. Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan roda penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pimpinan di Jampidsus.
#GP | Def | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar