DPRD Padang Panjang Matangkan Ranperda Disabilitas, OPD Diminta Petakan Kendala Layanan - Go Parlement | Portal Berita

DPRD Padang Panjang Matangkan Ranperda Disabilitas, OPD Diminta Petakan Kendala Layanan

Minggu, Juli 26, 2026

Padang Panjang(SUMBAR).GP– DPRD Kota Padang Panjang mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyandang Disabilitas. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD mengumpulkan data dan masukan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai dasar penyusunan regulasi yang berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.


Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat pengumpulan data pendukung Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (21/7/2026) pekan kemaren. 

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Aditiawarman, didampingi Wakil Ketua Ridwansyah dan anggota Vani Utari. Hadir pula Asisten I Setdako Padang Panjang I Putu Venda bersama kepala OPD terkait.


Ketua Bapemperda Aditiawarman menegaskan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama sebagai warga negara sehingga pemerintah daerah wajib menghadirkan regulasi yang menjamin perlindungan dan akses terhadap berbagai layanan publik.


"Ranperda ini disusun agar penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, pelayanan publik, hingga infrastruktur yang ramah disabilitas," ujarnya.


Menurut Aditiawarman, keberadaan Perda nantinya juga akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, dan penganggaran yang lebih inklusif.


Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah mengatakan rapat tersebut merupakan tahapan awal sebelum pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Juli 2026 bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.


FGD akan melibatkan seluruh OPD serta unsur masyarakat untuk menyempurnakan substansi Ranperda sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang.


Ridwansyah meminta setiap OPD memaparkan berbagai kendala yang masih dihadapi dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan naskah Ranperda.


Anggota Bapemperda Vani Utari menambahkan, implementasi Perda tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga harus didukung kesiapan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.

Ia mengusulkan agar seluruh OPD dilibatkan dalam FGD, termasuk BKPSDM untuk menyiapkan aparatur yang memiliki kompetensi dalam pelayanan inklusif.


Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika diharapkan berperan aktif menyosialisasikan Ranperda kepada masyarakat.


Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Kota Padang Panjang menargetkan Ranperda Penyandang Disabilitas dapat diselesaikan tahun ini sehingga menjadi dasar hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas.


#GP | ****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS