PJKIP Padang Panjang saat melakukan konfirmasi dengan BPN Padang Panjang, Senin (6/7/2025)
Padang Panjang(SUMBAR).GP– Polemik sengketa tanah di kawasan Parik Rantang, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah fakta dan keterangan dari berbagai pihak mulai terungkap, sementara perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/7/2026), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang menegaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Kasubbag Tata Usaha BPN Kota Padang Panjang, Daru Probo Laksono, didampingi petugas Bidang Pengaduan, Helsha Tiara, mengatakan bahwa sebelum sertifikat diterbitkan, BPN terlebih dahulu melakukan proses verifikasi administrasi.
"Sebelum dilakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik, pihak BPN telah melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kelurahan," ujar Daru Probo Laksono, didampingi Helsha Tiara.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sorotan masyarakat mengenai proses penerbitan SHM yang kini menjadi bagian dari sengketa tanah di Parik Rantang.
Menanggapi adanya surat sanggahan dari pihak lain, Helsha Tiara menjelaskan bahwa setiap pengaduan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan BPN.
"Surat sanggahan tersebut kami proses sesuai dengan prosedur. Kedua belah pihak akan dipanggil sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Namun, Helsha tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana proses mediasi atau tindak lanjut terhadap surat sanggahan tersebut.
Terkait wilayah administrasi, Daru Probo Laksono menyebut tanah di Dusun Parik Rantang, Nagari Paninjauan, berada dalam wilayah kerja BPN Kota Padang Panjang berdasarkan dokumen administrasi yang diterima.
"Tanah di kawasan Dusun Parik Rantang, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar itu masuk dalam wilayah administrasi BPN Padang Panjang. Dasarnya adalah keterangan Pemerintah Kota Padang Panjang yang ditandatangani oleh Lurah Ganting," kata Daru, yang dibenarkan Helsha Tiara.
Ketika ditanya apakah pada saat survei lapangan BPN juga melakukan pengecekan titik koordinat atau plotting koordinat untuk memastikan letak objek tanah secara administratif, Daru menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada dokumen administrasi yang diterima.
"Kami mengacu pada dokumen yang ditandatangani lurah yang menyatakan tanah tersebut masuk wilayah Padang Panjang. BPN bekerja berdasarkan prosedur dan administrasi wilayah kerjanya," jelasnya.
Di sisi lain, kaum Suku Sikumbang Dt. Pengulu Nan Kuniang membantah pernyataan bahwa surat sanggahan mereka telah diproses oleh BPN.
Menurut mereka, surat sanggahan yang diajukan pada 28 April 2025 tidak pernah ditindaklanjuti ataupun diikuti pemanggilan oleh BPN.
"Surat sanggahan yang kami masukkan pada 28 April 2025 itu tidak pernah diproses oleh BPN, apalagi kami dipanggil. Tiba-tiba pada Juni kami mendapat kabar bahwa BPN Padang Panjang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Mardanus. Karena itu kami menempuh upaya hukum," ujar perwakilan kaum Suku Sikumbang.
Sementara itu, Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (JKIP) Padang Panjang, Rifnaldi, menilai persoalan tanah ulayat di Ranah Minang pada prinsipnya merupakan ranah kelembagaan adat melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Namun, menurutnya, apabila sengketa menyangkut batas wilayah administrasi, maka BPN memiliki instrumen teknis untuk memastikan letak objek tanah.
"Kalau menyangkut wilayah kewenangan atau administrasi, tentu BPN memiliki perangkat ukur, seperti pengecekan atau plotting koordinat menggunakan GPS/GNSS. Jika hal itu tidak dilakukan, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kewenangan administratifnya. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, persoalan seperti ini seharusnya tidak berkembang menjadi polemik publik, apalagi berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan potensi penerimaan daerah," tutup Rifnaldi.
#GP |Ce | Tim Redaksi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar