Di Tengah Sengketa Simawang-Bukik Kanduang, Isu Pergeseran Batas Wilayah Muncul di Nagari Paninjauan - Go Parlement | Portal Berita

Di Tengah Sengketa Simawang-Bukik Kanduang, Isu Pergeseran Batas Wilayah Muncul di Nagari Paninjauan

Minggu, Juli 05, 2026

 


Tanah Datar(SUMBAR).GP– Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Bupati Eka Putra memperjuangkan penyelesaian konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dengan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, kini kembali mencuat persoalan batas administrasi di wilayah lain.


Kali ini, isu berkembang di Parik Rantang Dusun Gitan, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. 


Sejumlah masyarakat menyebut sebagian wilayah Jorong Hilia Balai, tepatnya kawasan Dusun Parik Rantang, dikabarkan akan masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Padang Panjang. 


Hal ini mencuat dengan adanya tanah di Dusun Parik Rantang yang sertifikatnya dikeluarkan oleh BPN Padang Panjang dan berujung ke Pengadilan Negeri.



Informasi tersebut mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai tanggapan, mengingat persoalan batas wilayah merupakan hal yang sensitif dan menyangkut aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hingga status kepemilikan tanah masyarakat.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Wali Nagari Paninjauan Afrizal, Sabtu (4/07/2026)


Menurutnya, ia tidak tau persis sepadan tanah wilayat tersebut, bahkan menyebutkan memang ada terdengar akan ada perubahan administrasi.


"Saya tidak tau persis soal sepadan tanah wilayat tersebut, cuma peta administrasi terbaru saya belum lihat," katanya.


Dikatakannya, hingga saat ini pihak pemerintah nagari belum menerima keputusan resmi maupun penetapan dari pemerintah yang menyatakan adanya perubahan batas administrasi wilayah sebagaimana isu yang berkembang.


Meski demikian, ia mengakui bahwa informasi tersebut telah menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah nagari memilih bersikap hati-hati dan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah yang memiliki kewenangan menetapkan batas wilayah.


"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila memang ada proses penegasan batas wilayah, tentu harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan seluruh pihak terkait," ujarnya.


Persoalan batas administrasi daerah sendiri merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan regulasi yang berlaku. 


Penetapan maupun perubahan batas wilayah harus melalui tahapan kajian, verifikasi lapangan, kesepakatan antar pemerintah daerah, serta ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan terkait isu tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, apa lagi saat melakukan pengurusan administrasi tanah. 


Mereka juga meminta agar setiap kebijakan yang menyangkut perubahan wilayah administrasi dilakukan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut beserta dasar hukum apabila memang terdapat proses penegasan atau perubahan batas wilayah.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS