Pengacara Sony Sonjaya Ungkap, Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi MBG Datanya Tersimpan dalam Telpon Genggam kliennya - Go Parlement | Portal Berita

Pengacara Sony Sonjaya Ungkap, Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi MBG Datanya Tersimpan dalam Telpon Genggam kliennya

Senin, Juni 08, 2026


Jakarta(DKI).GP— Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Elza Syarief, menyebut terdapat lebih dari 30 orang yang diduga terkait dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.


Pernyataan tersebut disampaikan Elza saat memberikan keterangan kepada media terkait kliennya, Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).


Selain Sony, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Menurut Elza, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak diperoleh dari keterangan Sony. Ia menyebut data tersebut tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya yang saat ini telah disita penyidik sebagai barang bukti.


Elza mengatakan, nama-nama yang disebutkan nantinya diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia enggan mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud kepada publik.


Ia berharap penyidik Kejaksaan Agung dapat memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pembangunan maupun pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh.


Dalam keterangannya, Elza mengakui bahwa Sony memiliki peran dalam pengawasan dan akses terhadap sistem pengajuan pembangunan SPPG. Namun, menurutnya, tingginya jumlah permohonan yang masuk membuat sistem pendaftaran sempat ditutup.


Ia juga menjelaskan bahwa setelah penutupan sistem tersebut, sejumlah pengajuan disebut diproses melalui jalur lain. Meski demikian, tidak semua pemohon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk kesiapan pendanaan pembangunan fasilitas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Di sisi lain, percepatan pembangunan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG disebut turut menjadi tantangan tersendiri dalam proses tersebut.


Elza menuturkan bahwa kliennya hanya menunjuk pihak-pihak yang dinilai memenuhi persyaratan. Namun, menurutnya, sebagian pihak yang memperoleh penunjukan tersebut diduga tidak membangun fasilitas sebagaimana mestinya dan justru memperjualbelikan titik-titik pembangunan SPPG.


Ia menegaskan bahwa Sony tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan praktik jual beli titik tersebut dan baru memperoleh informasi setelah menerima laporan. Atas dasar itu, Sony disebut tidak pernah terlibat langsung dalam praktik yang dipersoalkan penyidik.


Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, Sony dikabarkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus berdasarkan proses hukum yang berlaku, dan kebenaran dugaan tersebut masih menunggu pembuktian di pengadilan.


#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS