Konflik Perbatasan Simawang–Bukik Kanduang Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri - Go Parlement | Portal Berita

Konflik Perbatasan Simawang–Bukik Kanduang Memanas, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Senin, Juni 08, 2026


Jakarta(DKI).GP- Konflik batas wilayah yang hingga kini belum menemukan titik terang antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 


Menyikapi perkembangan situasi di lapangan, Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026).


Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.


Kedatangan rombongan Pemkab Tanah Datar bertujuan menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu terkait pemancangan lokasi pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.


Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan kedua kabupaten. 


Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan terjadinya perselisihan antara pemuka adat Nagari Bukik Kanduang dan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang terkait pemasangan pancang pembangunan di lokasi yang status batas wilayahnya masih dipersengketakan.


Dalam video yang beredar, pihak pemilik tanah ulayat Nagari Simawang mempertanyakan tindakan pemasangan pancang pembangunan, sementara proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok masih dalam pembahasan di Kemendagri. 


Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat karena muncul kekhawatiran adanya klaim sepihak terhadap wilayah yang status hukumnya belum ditetapkan secara final.


Permasalahan batas wilayah ini sebenarnya telah beberapa kali dibahas oleh kedua pemerintah daerah dan telah diajukan ke Kemendagri. 


Namun hingga saat ini belum ada keputusan definitif yang menetapkan batas administratif kedua daerah tersebut.


Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Bupati Eka Putra telah mengirimkan surat kepada Bupati Solok agar seluruh jajaran pemerintah daerah hingga tingkat nagari dapat berperan aktif meredam suasana dan mengimbau masyarakat menahan diri sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.


Dalam surat tersebut, Bupati Tanah Datar mengusulkan agar persoalan batas wilayah dibahas secara bersama-sama oleh kedua kepala daerah dengan pendampingan kementerian terkait, khususnya yang menangani tata ruang dan batas wilayah. 


Langkah itu dinilai penting guna memperoleh kepastian hukum dan menghindari munculnya konflik baru di tengah masyarakat.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, dan Wali Nagari Simawang.


Selain melalui surat resmi, Bupati Eka Putra juga telah melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu. 


Dalam pembicaraan tersebut, kedua kepala daerah sepakat untuk segera melakukan pertemuan guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang berkembang.


Keduanya juga berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.


Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah, saat menerima rombongan Pemkab Tanah Datar menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.


Kemendagri, kata dia, juga akan segera berkoordinasi dan menyurati Pemerintah Kabupaten Solok guna mendorong upaya pendinginan situasi di lapangan sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.


Ia menegaskan bahwa Kemendagri berkomitmen menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut berdasarkan data, dokumen, dan fakta riil di lapangan agar diperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


#GP | Ce | Prokopim Setda Tanah Datar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS