Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Negara - Go Parlement | Portal Berita

Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Negara

Rabu, Juni 03, 2026

 



Jakarta(DKI).GP– Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sejajar dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 


Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta.


Menurut Jimly, penguatan posisi kelembagaan KPU diperlukan untuk menjamin independensi penyelenggara pemilu dari pengaruh kekuasaan politik maupun kepentingan peserta pemilu.


Ia mengemukakan bahwa selama ini terdapat sejumlah lembaga independen yang tidak dapat dimasukkan secara utuh ke dalam tiga cabang kekuasaan negara yang selama ini dikenal. 


Karena itu, ia memperkenalkan konsep quadro politica atau cabang kekuasaan keempat yang berfungsi menjaga proses demokrasi berjalan secara netral dan profesional.


“Bisakah kita membayangkan KPU sebagai cabang kekuasaan nomor empat? Setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, ada cabang kekuasaan lain yang benar-benar independen,” ujar Jimly dalam forum tersebut.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh Presiden maupun DPR karena kedua lembaga tersebut merupakan peserta dalam kontestasi pemilu. 


Sementara itu, lembaga peradilan memiliki kewenangan mengadili sengketa dan hasil pemilu sehingga tidak tepat jika KPU berada dalam lingkup kekuasaan tersebut.


“KPU harus berdiri sendiri dan benar-benar independen. Presiden adalah peserta pemilu, DPR juga peserta pemilu, sedangkan lembaga peradilan mengadili proses dan hasil pemilu. Karena itu KPU tidak boleh tunduk pada pengaruh pihak mana pun,” tegasnya.


Selain mengusulkan penguatan status kelembagaan KPU, Jimly juga menyoroti mekanisme rekrutmen anggota KPU yang selama ini berbasis periodisasi jabatan. 


Menurutnya, sistem tersebut berpotensi membuat penyelenggara pemilu terpengaruh dinamika politik yang berlangsung setiap lima tahun.


Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar seleksi anggota KPU lebih menitikberatkan pada kriteria usia dan pengalaman. 


Menurutnya, penyelenggara pemilu idealnya merupakan sosok negarawan yang matang secara pengalaman dan memiliki integritas tinggi.


Jimly menyarankan rentang usia calon anggota KPU berada pada kisaran 45 hingga 65 tahun, atau bahkan 50 hingga 70 tahun. 


Dengan demikian, lembaga yang bertugas mengelola proses demokrasi nasional dapat diisi oleh figur-figur yang memiliki kematangan berpikir, pengalaman luas, dan tidak mudah terpengaruh kepentingan politik jangka pendek.


Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi RUU Pemilu yang saat ini tengah digodok DPR bersama berbagai kalangan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat kualitas demokrasi dan sistem kepemiluan di Indonesia.


#GP | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS