Padang Panjang(SUMBAR).GP— Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Polres Padang Panjang. Pendaftaran tanah ulayat dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah sengketa, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan dan diskusi antara Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, bersama Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, yang dihadiri pemangku adat, tokoh masyarakat, Wakil Wali Kota Allex Saputra, serta sejumlah pejabat terkait di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Hendri Arnis menegaskan komitmen Pemko Padang Panjang untuk mendukung proses pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kepentingan kita sama. Tanah ulayat harus didaftarkan agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi keberadaannya,” ujar Hendri.
Ia juga berharap seluruh unsur adat dari tiga nagari di Padang Panjang dapat duduk bersama untuk menyepakati batas wilayah ulayat masing-masing. Menurutnya, kejelasan batas akan memudahkan perencanaan pembangunan sekaligus mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.
“Mimpi saya, tiga nagari di Padang Panjang bisa duduk dalam satu ruangan dan menyepakati batas ulayat masing-masing. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan lebih tertata,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat tanpa menghilangkan hak dan ketentuan adat yang berlaku.
Menurutnya, tanah ulayat tetap berstatus sebagai hak komunal masyarakat adat sehingga tidak dapat diperjualbelikan, dijadikan milik pribadi, digadaikan, maupun diagunkan ke lembaga keuangan.
“Pendaftaran ini bukan untuk mengubah status tanah ulayat, tetapi memberikan kepastian hukum. Pemanfaatannya tetap mengikuti aturan adat, termasuk jika digunakan untuk kepentingan investasi melalui kerja sama atau sistem sewa dengan kaum pemegang hak ulayat,” jelasnya.
Wisnu menambahkan, selama ini banyak batas tanah ulayat yang masih mengandalkan penanda alam seperti pohon, batu, atau aliran sungai. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu sengketa maupun klaim antar kaum.
Karena itu, pendaftaran dan penetapan batas tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga hak masyarakat adat sekaligus menciptakan kepastian hukum yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
#GP | Ce







Tidak ada komentar:
Posting Komentar