Padang(SUMBAR).GP— Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra menorehkan capaian penting dalam penegakan hukum.
Melalui operasi Tim Tangkap Buron (Tabur), Kejati Sumbar berhasil mengamankan seorang terpidana kasus pemalsuan surat yang telah hampir empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana bernama Alber Dianto, seorang notaris yang telah divonis bersalah dan berstatus buronan, berhasil ditangkap setelah menunaikan salat Jumat di Kota Padang, Jumat (5/6/2026).
Penangkapan dilakukan dalam operasi senyap yang melibatkan Tim Tabur Kejati Sumbar bersama Kejaksaan Negeri Padang.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang Alber yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah, eksekusi terhadap terpidana sempat tertunda karena yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
Keberhasilan itu menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan serta memberikan pesan tegas bahwa tidak ada buronan yang benar-benar aman dari kejaran aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melalui Asisten Intelijen Efendri Eka Saputra, menegaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan secara profesional, terukur, dan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Tidak ada tempat bersembunyi bagi terpidana yang berusaha menghindari putusan pengadilan. Cepat atau lambat, yang bersangkutan akan ditemukan dan dieksekusi,” tegas Efendri.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan Alber Dianto menunjukkan bahwa Program Tangkap Buron bukan sekadar pencatatan nama dalam daftar pencarian orang. Setiap DPO tetap menjadi target pemantauan dan operasi intelijen hingga berhasil ditemukan.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kejati Sumbar tercatat telah mengamankan tiga buronan yang sebelumnya masuk daftar pencarian.
Capaian tersebut memperlihatkan konsistensi aparat kejaksaan dalam memburu para terpidana yang mencoba menghindari proses hukum.
Efendri memastikan upaya pencarian terhadap buronan lainnya akan terus dilakukan.
Tim Tabur, katanya, tetap bergerak aktif untuk memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.
“Kami mengimbau seluruh DPO yang masih berusaha menghindari hukum agar segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus bekerja dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Penangkapan notaris yang telah empat tahun buron ini menjadi salah satu operasi menonjol Kejati Sumbar sepanjang 2026.
Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status DPO bukanlah jaminan untuk dapat terus menghindari pertanggungjawaban hukum, karena negara akan terus hadir menegakkan kepastian dan keadilan.
#GP | Y | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar