Sengketa Pasar Bukit Surungan Padang Panjang Memanas, DPRD Soroti Dugaan Pungutan Ganda - Go Parlement | Portal Berita

Sengketa Pasar Bukit Surungan Padang Panjang Memanas, DPRD Soroti Dugaan Pungutan Ganda

Kamis, Mei 21, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Sengketa pengelolaan Pasar Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat lantaran hingga kini masih terjadi dualisme pengelolaan dan pungutan retribusi di kawasan pasar tersebut.


Sebelumnya, pada 2 Agustus 2023, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melakukan proses serah terima pengelolaan pasar yang ditandai dengan pemancangan batas tanah resmi serta pemasangan papan nama aset milik pemerintah daerah. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).


Melalui proses itu, Pemko menegaskan bahwa seluruh penguasaan, pengelolaan, hingga pemungutan retribusi Pasar Bukit Surungan kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.


Namun di lapangan, PT Alam Sejahtera Sejati (PT ASS) selaku pengelola pasar sejak tahun 2006 menolak pengambilalihan tersebut dan tidak mengakui langkah yang dilakukan pemerintah daerah.


Akibatnya, hingga saat ini terjadi pungutan retribusi ganda di pasar tersebut. Selain petugas dari Dinas Pasar, pihak PT ASS juga masih melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang.


Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Padang Panjang selaku mitra kerja pemerintah daerah.


“Kami heran siapa sebenarnya yang berwenang mengelola pasar ini. Padahal kami telah meminta Pemko segera menyelesaikan sengketa dengan PT ASS selaku investor,” ujar Ketua Komisi II DPRD Padang Panjang, Yandra, Kamis (21/5/2026).


Menurut Yandra, jika sengketa tersebut terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga para pedagang.


“Kalau tidak ada kejelasan hukum, tentu yang rugi Pemko karena potensi PAD tidak maksimal. Pedagang juga menjadi korban karena adanya dugaan pungutan ilegal,” tegasnya.


Ia meminta Pemerintah Kota Padang Panjang bertindak tegas dan segera menertibkan oknum yang melakukan pungutan liar di Pasar Bukit Surungan.


“Apa gunanya Satpol PP sebagai penegak perda. Bila perlu bentuk tim khusus (SK4) agar sengketa ini cepat selesai,” katanya.


Secara terpisah Anggota Banggar DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, SH ketika diminta tanggapannya melalui sabungan telepon genggam mengatakan. 

Sengketa pengelolaan Pasar Bukit Surungan (Busur) dinilai harus segera dituntaskan secara hukum. 

Pasalnya, sejak berdiri sekitar 20 tahun lalu, pasar tersebut belum pernah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jelas kepada pemerintah daerah maupun dilaporkan secara terbuka kepada DPRD.


Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang Panjang, Hendra Saputra, menegaskan persoalan Pasar Sayur Busur tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerugian daerah yang lebih besar.


“Tanah itu merupakan aset milik pemerintah daerah, namun dikelola pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, mengapa status dan pengelolaannya sampai hari ini masih belum jelas?” ujar Hendra.


Menurutnya, aset pemerintah yang dimanfaatkan pihak lain seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Karena itu, Pemko Padang Panjang diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum agar tidak menjadi temuan di kemudian hari, termasuk oleh BPKP.


“Kami meminta pemerintah kota segera menuntaskan persoalan ini secara hukum. Saya yakin masalah ini bisa diselesaikan apabila dilakukan melalui kajian hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak lagi menimbulkan dualisme seperti yang terjadi saat ini,” katanya.


Hendra juga menilai sikap Pemko terkesan setengah hati dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Akibatnya, hingga kini sebagian aset pasar masih dikuasai pihak PT ASS.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, tentu tidak baik bagi para pedagang yang sudah membeli ruko untuk tempat usaha mereka. Sebab, kepastian hukum terhadap aset ini masih belum jelas. Pemko harus bersikap tegas agar potensi kerugian daerah dari PAD tidak terus berlanjut,” tegasnya.


Ia menambahkan, penyelesaian Pasar Busur harus dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas. Jika ditemukan adanya pihak yang bersalah dalam perjanjian kerja sama di masa lalu, maka harus ada pertanggungjawaban secara hukum.


“Apabila ada kelemahan dalam perjanjian masa lampau yang merugikan pemerintah daerah tetapi menguntungkan pihak swasta, maka hal itu harus diteliti secara cermat dan diusut sampai tuntas agar kerugian daerah tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya,” tutup Hendra.


#GP | Ce | Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS