Padang Panjang(SUMBAR).GP– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang resmi menahan seorang warga atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang pelajar di bawah umur. Penahanan dilakukan mulai Rabu, 13 Mei 2026, usai proses pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum.
Tersangka berinisial I (64 tahun), berprofesi sebagai tukang kayu dan beralamat di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Ia diketahui merupakan tetangga dekat korban. Sementara korban adalah seorang pelajar salah satu SMA di kota ini, berinisial ANQ (16 tahun), yang saat melapor didampingi oleh ayah kandungnya, E (49 tahun).
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Pertama, saat korban berada di depan pintu kamar, tersangka mendekat dan mencium pipi kanan korban. Kedua, di ruang dapur, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa dengan menggesekkan bagian depan tubuhnya ke badan korban. Pada dua kejadian ini, korban tidak berani melawan karena merasa takut dan terkejut.
Namun, saat tersangka kembali berbuat asusila untuk ketiga kalinya di ruang tamu dekat meja makan, korban memberanikan diri melakukan perlawanan dan mendorong tubuh pelaku hingga menjauh.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang sah dan cukup untuk memproses hukum tersangka.
“Kami telah menetapkan dan menahan tersangka I (64) setelah mengantongi bukti yang cukup, mulai dari keterangan korban, keterangan saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, hingga barang bukti yang disita di lokasi kejadian,” tegas IPTU Ronald Hidayat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku yang merusak generasi penerus bangsa.
“Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
#GP | Sumber : Humas Polres Padang Panjang






Tidak ada komentar:
Posting Komentar