Pandangan Umum 5 Fraksi DPRD Padang Panjang: Ranperda Kota Layak Anak Harap Tidak Jadi Sekadar Dokumen - Go Parlement | Portal Berita

Pandangan Umum 5 Fraksi DPRD Padang Panjang: Ranperda Kota Layak Anak Harap Tidak Jadi Sekadar Dokumen

Selasa, Mei 26, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP– Pemandangan umum dari seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (26/5/2026).

 

Sidang legislatif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral, didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala instansi vertikal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan para undangan lainnya.

 

Dalam penyampaian pandangannya, masing-masing fraksi menyatakan dukungan terhadap ranperda yang dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah ini, namun disertai sejumlah catatan, masukan, dan harapan agar regulasi tersebut benar-benar berjalan efektif di lapangan.

 


Lewat juru bicaranya, Hendrico, Fraksi Gerindra menegaskan ranperda ini telah memiliki landasan yuridis yang kuat. Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar peraturan nantinya tidak sekadar menjadi “macan kertas” atau dokumen administratif belaka. Gerindra meminta pemerintah daerah segera menerapkannya secara nyata demi kepentingan terbaik anak. Fokus perlindungan menyeluruh dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi pun disorot, termasuk kebutuhan sistem mitigasi serta posko pengaduan yang aman dan responsif. Selain itu, pemerataan hak dasar tanpa diskriminasi—termasuk bagi anak berkebutuhan khusus—serta kepastian anggaran berkelanjutan dalam APBD hingga tingkat kelurahan menjadi tuntutan utama fraksi ini.

 


Sementara itu, Fraksi PBB-PKS yang diwakili Aditiawarman menyoroti tantangan perlindungan anak di era digital. Menurutnya, edukasi literasi digital bagi orang tua dan pelajar menjadi kebutuhan mendesak, begitu pula pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi bagi anak usia sekolah. Fraksi ini juga meminta mekanisme koordinasi antarpihak yang jelas, dukungan anggaran memadai, indikator keberhasilan terukur, serta pelibatan aktif tokoh adat, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas. Tak kalah penting, penertiban anak yang berkeliaran hingga larut malam dengan pendekatan edukatif serta penguatan sinergi keluarga dan masyarakat juga menjadi perhatian khusus.

 


Hal senada disampaikan Fraksi PAN lewat juru bicaranya, Vani Utari. Bagi PAN, keberhasilan status Kota Layak Anak tidak cukup hanya dengan adanya regulasi, melainkan butuh implementasi dan pengawasan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Keberadaan indikator capaian, evaluasi berkala, dan anggaran yang memadai dinilai krusial agar perda tidak sekadar normatif. PAN juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, pembinaan moral, serta perhatian serius bagi kelompok rentan: anak berkebutuhan khusus, korban kekerasan, anak terlantar, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

 


Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah mengingatkan agar prinsip Kota Layak Anak harus terintegrasi ke dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari pembangunan fisik hingga layanan dasar. Isu perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perundungan, dan dampak negatif teknologi juga menjadi sorotan. Fraksi ini meminta penguatan program edukasi pola asuh keluarga seperti GENTING, GATI, dan TAMASYA, serta mempertanyakan mekanisme konkret pelibatan Forum Anak dalam Musrenbang, agar aspirasi anak benar-benar didengar dan diakomodasi.

 

Dukungan dan catatan serupa juga datang dari Fraksi NasDem yang diwakili Andre Hilman Pratama. NasDem menekankan perlunya posko pengaduan yang responsif bagi anak korban kekerasan maupun yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, ranperda perlu mengatur pembatasan penggunaan media sosial, penguatan etika anak, serta tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemenuhan lima klaster hak anak—kesehatan, pendidikan, ruang bermain, ruang kreasi seni, dan fasilitas ramah anak—harus terjamin tanpa diskriminasi. Komitmen anggaran, penyediaan taman bermain, dan pojok baca juga diminta sebagai langkah nyata mengurangi dampak negatif penggunaan gawai.

 


Secara umum, seluruh fraksi sepakat mendorong pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dengan pesan utama: regulasi ini harus menjadi payung hukum yang hidup dan bermanfaat, bukan sekadar aturan tertulis, demi terwujudnya Kota Padang Panjang yang aman, nyaman, dan menjamin hak sepenuhnya bagi setiap anak.


#GP | Ce | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS