Padang Panjang(SUMBAR).GP— Polemik retribusi dan pungutan parkir di kawasan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan, Kota Padang Panjang, kembali menjadi sorotan, Jum'at (22/5/2026).
Para pelaku pasar mulai dari petani, toke, pakang, pedagang hingga sopir angkutan mengaku bingung akibat adanya pungutan yang disebut berasal dari dua pihak berbeda, yakni Pemerintah Kota Padang Panjang dan pihak pengelola PT. Alam Sejahtera Sejati (PT ASS).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat pasar mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan serta penarikan retribusi di kawasan PIHP Bukit Surungan.
Sopir Keluhkan Pungutan Parkir Berulang
Tidak hanya persoalan retribusi, para sopir angkutan barang juga mengeluhkan maraknya pungutan parkir di area pasar. Bahkan, dalam* satu kali aktivitas bongkar muat, sopir mengaku harus membayar parkir beberapa kali kepada oknum yang berbeda.
“Kadang baru masuk sudah bayar, pindah sedikit bayar lagi. Bisa sampai tiga atau empat kali. Kami jadi keberatan,” ungkap seorang sopir yang ditemui di kawasan pasar.
Menurut para pelaku pasar, banyaknya pungutan tersebut dinilai memberatkan dan mulai berdampak terhadap aktivitas perdagangan di PIHP Bukit Surungan.
Pedagang Sebut Pasar Mulai Sepi
Sejumlah pedagang menilai maraknya dugaan pungutan parkir liar yang dilakukan oknum premanisme membuat sopir maupun pembeli mulai enggan datang ke pasar. Mereka khawatir kondisi itu akan berdampak terhadap menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau kondisi seperti ini terus, pasar bisa makin sepi. Sopir malas masuk, pembeli juga takut terganggu karena terlalu banyak pungutan,” ujar salah seorang pedagang.
Para pedagang menegaskan pada dasarnya mereka tidak keberatan membayar retribusi, selama aturan, pengelolaan, dan pihak yang berwenang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum PT ASS
PT ASS Klaim Kepemilikan Berdasarkan Putusan Pengadilan. Melalui pernyataan yang beredar menyebut toko, ruko, dan fasilitas di kawasan tersebut merupakan milik PT ASS berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 11/Pdt.G/2016/PN.Pdp, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 882 K/PDT/2021, serta Permendagri Nomor: 7 Tahun 2024 Pasal 224.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa seluruh pihak wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
PT ASS bahkan menyatakan SK Wali Kota Padang Panjang Nomor 118 Tahun 2023 serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan PIHP Bukit Surungan batal demi hukum karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Walikota Minta Fokus Penataan Pasar
Sementara itu, dalam pertemuan Musrenbang pada 6 Februari 2026 lalu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, disebut meminta agar persoalan lapor-melapor antara PT ASS dan Pemerintah Kota Padang Panjang di aparat kepolisian untuk sementara dikesampingkan terlebih dahulu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menginstruksikan OPD terkait untuk meniadakan BEO dan retribusi, serta meminta fokus utama diarahkan pada penataan pasar agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di kawasan PIHP Bukit Surungan.
Masyarakat Minta Polisi Turun Tangan
Melihat kondisi yang terus menimbulkan keresahan, para pelaku pasar berharap aparat kepolisian segera turun tangan menertibkan dugaan pungutan parkir liar dan aksi premanisme yang dinilai mengganggu aktivitas perdagangan.
Selain itu, masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Padang Panjang bersama pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status pengelolaan pasar serta mekanisme pungutan yang berlaku agar polemik berkepanjangan di PIHP Bukit Surungan dapat segera diselesaikan.
#GP | Ce | Red







Tidak ada komentar:
Posting Komentar