Kenaikan Tarif Air PDAM Berlaku 1 Mei, DPRD Padang Panjang Angkat Suara: Minta Ditunda dan Dievaluasi Ulang - Go Parlement | Portal Berita

Kenaikan Tarif Air PDAM Berlaku 1 Mei, DPRD Padang Panjang Angkat Suara: Minta Ditunda dan Dievaluasi Ulang

Sabtu, Mei 09, 2026


Padang Panjang(SUMBAR).GP– Kebijakan kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang Panjang yang resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2026 menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Para anggota dewan meminta agar penerapan kebijakan tersebut ditunda sementara, mengingat proses dan teknis penetapannya dinilai belum dibahas secara menyeluruh bersama pihak legislatif selaku perwakilan masyarakat.

 

Pembahasan mendalam ini berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Gedung Dewan, Sabtu (09/05/2026). Pertemuan dihadiri unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua Imbral, SE., Mardiansyah, S.Kom, dan Nurafni Fitri, SH. Dari Komisi II turut hadir Ketua H. Yandra, SE., Wakil Ketua Kiki Anugrah Dia, SE., Sekretaris Ridwansyah, SE., serta anggota Herman dan Martoni, S.Sos., M.Si beserta jajaran. Sementara dari pihak PDAM hadir langsung Direktur Angga Putra Jayani, S.Si., MM, didampingi Kabag Tata Usaha dan Umum, Dani Prima Tilova, SH, anggota Badan Pengawas Ade Novita, serta perangkat daerah terkait.

 

Dalam arahannya, Ketua DPRD Imbral, SE., menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak kebijakan penyesuaian tarif. Dewan sangat memahami kebutuhan PDAM akan dana untuk perbaikan jaringan, operasional, maupun penutupan kerugian perusahaan. 


Namun, poin utama yang dipermasalahkan adalah prosedur penetapannya.

 

“Kami bukan menolak penyesuaian tarif. Kami memahami PDAM butuh biaya untuk perbaikan dan operasional. Tetapi seharusnya persoalan strategis seperti ini dibahas bersama terlebih dahulu dengan DPRD. Jangan diputuskan sepihak,” tegas Imbral yang dibenarkan oleh Nurafni Fitri.

 

Sorotan tajam juga disampaikan Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah. Ia menemukan ketidaksesuaian antara apa yang disosialisasikan dengan kenyataan yang diterima masyarakat. 


Berdasarkan informasi yang beredar, penyesuaian tarif baru akan berlaku mulai Mei, namun faktanya tagihan yang diterapkan sudah mengenakan tarif baru pada pemakaian bulan April. Hal ini pun menjadi pertanyaan besar dan memicu keresahan publik, yang juga diamini oleh Ketua Komisi II, H. Yandra, dan anggota Herman.

 

Wakil Ketua Komisi II, Kiki Anugrah Dia, mengakui bahwa wacana penyesuaian tarif memang sudah pernah disampaikan sebelumnya demi menjaga keberlangsungan perusahaan. 


Namun, penerapannya yang mendadak dan langsung diberlakukan per 1 Mei dinilai terburu-buru tanpa pembahasan teknis yang mendalam bersama dewan.

 

Keluhan masyarakat yang membanjiri media sosial terkait lonjakan tagihan juga menjadi bahasan utama. Sekretaris Komisi II, Ridwansyah, menilai ketidakpahaman anggota dewan terhadap dasar teknis penetapan tarif baru membuat pihaknya kesulitan memberikan penjelasan rinci kepada warga.

 

“Banyak warga mengeluh tagihan melonjak tinggi. Kami pun belum paham sepenuhnya dasar teknis penetapan tarifnya, sehingga sulit menjelaskan ke masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” ungkap Ridwansyah.

 

Selain mekanisme kenaikan, skema pengelompokan tarif rumah tangga pun dikaji ulang. Anggota Komisi II, Herman, menyoroti batas pemakaian air per meter kubik yang dinilai terlalu rendah. Menurutnya, kebutuhan air bersih untuk satu rumah tangga saat ini cukup besar, sehingga masyarakat sangat cepat masuk ke kategori tarif yang lebih tinggi dan memberatkan.

 

“Kalau batasnya hanya 10 kubik, itu sangat cepat terlewati. Setelah lewat batas itu, tarifnya naik drastis. Ini yang dirasakan berat oleh masyarakat,” jelas Herman.

 

Merespons berbagai persoalan tersebut, DPRD secara resmi mengusulkan penundaan penerapan kenaikan tarif sementara waktu. Dewan juga mendorong dilakukan survei langsung ke lapangan untuk mengukur kemampuan ekonomi warga dalam membayar tagihan air.

 

Tak hanya itu, DPRD mengajak pembentukan tim gabungan yang beranggotakan PDAM, Dewan Pengawas, DPRD, dan unsur masyarakat. Tim ini bertugas merumuskan kembali skema tarif yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.

 

“Kita harus duduk bersama cari formulasi terbaik. Penyesuaian tarif boleh saja dilakukan, tapi harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan disepakati bersama. Jangan sampai pelayanan membaik tapi masyarakat terbebani,” tegas  anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan PDAM sepakat.

 

Rapat yang berlangsung cukup dinamis ini menjadi langkah awal mencari solusi terbaik, agar keberlangsungan PDAM tetap terjaga tanpa mengorbankan kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas.

 

#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS