KEJARI PARIAMAN USUT KORUPSI DANA EKS PNPM: KETUA BAWASLU PADANG PARIAMAN TERMASUK 5 TOKOH KUNCI BAKAL DIPERIKSA - Go Parlement | Portal Berita

KEJARI PARIAMAN USUT KORUPSI DANA EKS PNPM: KETUA BAWASLU PADANG PARIAMAN TERMASUK 5 TOKOH KUNCI BAKAL DIPERIKSA

Selasa, Mei 19, 2026


Padang Pariaman(SUMBAR).GP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman bergerak cepat mengusut dugaan mega skandal korupsi pengelolaan dana publik di tingkat kecamatan. Institusi adhiyaksa tersebut resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap jajaran pengurus eks Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK-PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.



​Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Negeri Pariaman nomor B-07/L.3.13/Fd.1/05/2026 dan B-41/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang didapatkan media ini, korps kejaksaan tengah membidik indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan, dan penyelewengan dana perguliran masyarakat yang dikelola oleh eks lembaga ad-hoc bentukan pemerintah tersebut.



​Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 yang telah ditandatangani sejak 20 April 2026 lalu.



​Enam Aktor Kunci Dipanggil Serentak, Termasuk Ketua Bawaslu Aktif


​Untuk mengurai benang kusut pengelolaan dana yang diduga menguap tersebut, Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menjadwalkan pemeriksaan maraton. Melalui surat klasifikasi Pidsus-5A dan Pidsus-5B, Kejari Pariaman memanggil enam orang yang menduduki posisi strategis, baik pada pengurus aktif maupun pengurus periode terdahulu.



​Menariknya, salah seorang tokoh kunci yang ikut dipanggil adalah H. Azwar Mardin, yang saat ini diketahui tengah menduduki jabatan publik strategis sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman. Pemanggilan figur eksternal penegak regulasi pemilu ini diprediksi bakal menyedot perhatian publik secara luas.



​Para pihak yang diwajibkan menghadap Jaksa Penyelidik, Adrianti, SH, pada Rabu, 20 Mei 2026 besok di Kantor Kejari Pariaman adalah:


​Pedri Kasman (Ketua Pengawas UPK IV Koto Aur Malintang)


​H. Azwar Mardin (Ketua Tim Penataan Dana Bergulir sekaligus Ketua Tim Inventarisasi — sekarang Ketua Bawaslu Padang Pariaman)


​Bujang, S.Pd (Ketua Tim Verifikasi Periode 2014–2015)


​Kaswarman (Ketua Tim Pendanaan Periode 2014–2015)


​Iskandar (Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari/BKAN Periode 2014–2015)


​Darmawan, ST (Fasilitator Pemberdayaan Desa Kecamatan IV Koto Aur Malintang)


Kejaksaan juga secara resmi menyurati Kepala BKAN aktif, Era Jaya, guna memastikan surat panggilan kolektif ini tersampaikan secara patut dan berkepastian hukum kepada para terperiksa.


Membidik Dokumen dan Aliran Dana Masa Lalu


​Tajamnya arah penyelidikan Kejari Pariaman terlihat dari rentang waktu kepengurusan yang dibongkar. Dengan memanggil para ketua tim verifikasi, pendanaan, dan BKAN periode 2014–2015, jaksa disinyalir tengah menelusuri hulu kemacetan dana atau potensi manipulasi pembukuan akumulasi modal yang terjadi sejak sepuluh tahun lalu.



​Sebagai informasi, pasca-berakhirnya program PNPM Mandiri Perdesaan secara nasional, aset berupa dana bergulir seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel oleh UPK demi pengentasan kemiskinan di nagari-nagari. 


Namun, pengelolaan dana eks-PNPM di wilayah IV Koto Aur Malintang ini justru diduga kuat menjadi ladang penyelewengan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkannya demi keuntungan pribadi atau kelompok.


Para terperiksa juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen internal vital, termasuk laporan keuangan, bukti transaksi, serta surat keputusan pengelolaan aset guna dicocokkan dengan temuan awal tim intelijen dan pidsus kejaksaan.


Sinyal Ketegasan Kejaksaan


​Surat panggilan yang mengantongi penandatanganan elektronik resmi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yoki Eka Rise, SH, MH, dan Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran, SH, MH, ini ditembuskan langsung hingga ke tingkat tinggi: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumbar.


Tembusan berjenjang ini memberikan sinyalemen kuat bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM di Padang Pariaman ini dipantau ketat oleh pimpinan kejaksaan wilayah dan tidak akan diberikan ruang bagi adanya intervensi dari pihak luar.


Masyarakat Padang Pariaman menaruh harapan besar agar proses pulbaket ini berjalan objektif dan profesional demi kepastian hukum. 



Dan tim media terus memantau dan berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Pariaman serta Azwar Mardin dan pengurus lainnya untuk mendapatkan ruang konfirmasi dan tanggapan resmi lebih lanjut terkait pemanggilan ini.




#GP | Ce | Tim Redaksi 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS