DPRD Padang Panjang Desak Penundaan Kenaikan Tarif PDAM, Minta SK Walikota Dicabut - Go Parlement | Portal Berita

DPRD Padang Panjang Desak Penundaan Kenaikan Tarif PDAM, Minta SK Walikota Dicabut

Minggu, Mei 10, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Suasana rapat dengar pendapat DPRD Padang Panjang dengan Perusda Air Minum diwarnai ketegangan, Sabtu (09/05/2026) soreh kemaren.


Ketua Komis II DPRD H. Yandra,SE secara tegas meminta kebijakan kenaikan tarif air ditunda sementara, dengan alasan kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sulit serta perlunya evaluasi ulang terhadap dasar perhitungan tarif tersebut.


Dalam rapat yang berlangsung penuh dinamika itu, anggota dewan menilai kebijakan kenaikan tarif tidak boleh dipaksakan di tengah daya beli masyarakat yang melemah. 


Mereka meminta pihak PDAM segera berkoordinasi dengan kepala daerah agar keputusan tersebut dapat dikaji ulang demi kepentingan warga.


“Ekonomi masyarakat sekarang sedang sulit. Jangan sampai masyarakat merasa dibebani dengan kenaikan yang dianggap terlalu tinggi. Kalau terus dipaksakan, muaranya nanti ke kepala daerah dan DPRD juga,” tegas Yandra dibenarkan Wakil Ketua Kiki Anugrah Dia, SE. 


DPRD juga meminta adanya kepastian waktu dari pemerintah daerah terkait keputusan penundaan kenaikan tarif tersebut. Menurut mereka, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.


Selain menyoroti aspek ekonomi, DPRD turut mempertanyakan dasar biaya operasional PDAM. 


Mereka menilai Kota Padang Panjang memiliki keuntungan geografis berupa sumber air pegunungan yang melimpah sehingga biaya pengolahan air seharusnya tidak sebesar daerah lain yang harus melakukan penyaringan air sungai dengan biaya tinggi.


“Padang Panjang dianugerahi sumber air dari gunung yang melimpah. Daerah lain mengambil air dari sungai dan harus mengeluarkan biaya besar untuk penyaringan. Di sini air langsung turun dari gunung ke rumah masyarakat,” ujar Kiki Anugrah Dia, SE.  dalam rapat tersebut.


Sebagai perbandingan, Kiki Anugrah Dia, SE. juga mencontohkan sejumlah daerah yang mampu memberikan layanan air bersih dengan tarif jauh lebih murah kepada masyarakat. Hal itu dinilai menjadi bahan evaluasi penting bagi PDAM dalam menentukan kebijakan tarif.


Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Ridwansyah, SE. menegaskan bahwa pelayanan air bersih bukan semata-mata mencari keuntungan, melainkan bentuk pelayanan publik yang hasilnya harus kembali dirasakan masyarakat secara adil, dibenarkan Herman.


Dalam rapat itu, pihak PDAM menjelaskan bahwa secara teknis sistem penagihan telah berjalan sehingga perubahan tidak bisa dilakukan secara instan. 


Namun Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom dengan tegas meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif, termasuk berkoordinasi dengan BPKP dan pihak terkait, agar kebijakan kenaikan tarif dapat ditunda sementara sambil dilakukan evaluasi menyeluruh.


Dewan juga mendesak wali kota segera mengambil keputusan politik demi meredam keresahan masyarakat. 


Dalam rapat dengar pendapat tersebut Ketua DPRD Imbral, SE, menilai kebijakan berbentuk Surat Keputusan (SK) masih memungkinkan untuk ditinjau kembali lebih cepat dibanding perubahan Perda.


“Kalau memang demi masyarakat, keputusan itu harus bisa diambil secepatnya. Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban sambil menunggu proses berbulan-bulan,” tegas Imbral dan Wakil Ketua Nurafni Fitri, SH.


Rapat tersebut ditutup dengan harapan agar pemerintah daerah, DPRD, dan PDAM dapat kembali duduk bersama mencari solusi terbaik sehingga pelayanan air bersih tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat.


#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS