GOPARLEMENT.COM- Polemik kenaikan tarif air Perumda Air Minum di Kota Padang Panjang sesungguhnya bukan hanya soal angka pada tagihan pelanggan. Lebih dari itu, persoalan ini telah menyentuh satu hal mendasar dalam tata kelola pemerintahan modern yakni tentang "Keterbukaan Informasi Publik".
Di tengah melimpahnya sumber air di “Kota Hujan”, masyarakat mempertanyakan alasan kenaikan tarif air yang mulai membebani pelanggan. Namun menariknya, sebagian besar warga sebenarnya tidak menolak penyesuaian tarif.
Publik memahami bahwa perusahaan daerah membutuhkan biaya operasional, pemeliharaan jaringan, kebutuhan listrik pompa, hingga pembaruan infrastruktur.
Yang menjadi persoalan adalah minimnya keterbukaan.
Masyarakat ingin mengetahui secara jelas dan terbuka:
- Berapa sebenarnya biaya operasional Perumda Air Minum setiap bulan?
- Berapa biaya perawatan jaringan pipa?
- Berapa kebutuhan listrik?
- Berapa gaji, tunjangan, fasilitas, hingga bonus direksi dan pejabat perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk kebencian kepada perusahaan daerah, melainkan hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat.
UU KIP hadir bukan sekadar aturan administratif, tetapi sebagai instrumen untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Perumda Air Minum sebagai perusahaan milik daerah jelas masuk dalam kategori badan publik. Apalagi operasionalnya bersumber dari uang masyarakat melalui pembayaran tarif pelanggan serta dukungan anggaran pemerintah.
Karena itu, publik memiliki hak untuk tahu ke mana uang mereka digunakan.
UU KIP bahkan mengatur adanya informasi publik yang wajib tersedia secara berkala, informasi serta-merta, hingga informasi yang harus tersedia setiap saat. Laporan keuangan, struktur pembiayaan, penggunaan anggaran, hingga kebijakan penyesuaian tarif seharusnya menjadi informasi yang mudah diakses masyarakat.
Sebab setiap dana yang bersumber dari masyarakat, publik wajib mengetahui kegunaannya.
Di tengah polemik ini, muncul pula pertanyaan publik terkait rencana bantuan perbaikan infrastruktur oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas kerusakan jaringan pipa PDAM tersebut, pemerintah pusat segera memberikan bantuan perbaikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Riono Suprapto, S.E, S.T, M.T, saat meninjau lokasi banjir bandang di Lubuk Mata Kucing Padang Panjang.
Baca Link Berita Dibawah Ini: https://share.google/yWHGZAsoBcMfv60q7
Kabarnya dana telah diajukan dan ditinjau sejak Januari lalu. Jika nanti perbaikan jaringan dilakukan menggunakan dana pusat, masyarakat tentu berhak juga mengetahui sejauh mana urgensi kenaikan tarif saat ini.
Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terus tumbuh. Publik bisa saja menduga-duga bahwa kenaikan tarif bukan semata untuk meningkatkan pelayanan, tetapi juga untuk menutup pembengkakan biaya internal perusahaan.
Bahkan muncul pertanyaan sinis di tengah masyarakat. "Apakah kenaikan tarif ini juga diiringi kenaikan tunjangan dan bonus pejabat perusahaan?"
Situasi seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika manajemen sejak awal membuka data secara transparan kepada publik.
Karena itu, solusi terbaik bukan defensif atau saling menyalahkan, melainkan keberanian untuk terbuka. Perumda Air Minum perlu menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat. Jelaskan kebutuhan operasional riil, kondisi keuangan perusahaan, jumlah dana cadangan, hingga target perbaikan pelayanan.
Jika memang kenaikan tarif diperlukan demi menyelamatkan pelayanan air bersih, masyarakat akan memahami. Tetapi pemahaman itu hanya bisa lahir dari transparansi.
Kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan, melainkan dengan keterbukaan.
Dan dalam negara demokrasi, hak masyarakat untuk tahu bukanlah ancaman bagi pemerintah atau perusahaan daerah. Itu justru fondasi utama agar pengelolaan pelayanan publik tetap bersih, sehat, dan berpihak kepada rakyat.
Sebab sesungguhnya, persoalan utama hari ini bukan hanya soal naik atau tidaknya tarif air. Yang sedang diuji adalah kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Air mungkin melimpah di Kota Hujan. Tetapi tanpa keterbukaan, kepercayaan publik bisa semakin mengering.
#GP | Penulis: Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Padang Panjang | Rifnaldi






Tidak ada komentar:
Posting Komentar