Perumda Tirta Serambi Padang Panjang Sosialisasikan Kenaikan Tarif Air Minum - Go Parlement | Portal Berita

Perumda Tirta Serambi Padang Panjang Sosialisasikan Kenaikan Tarif Air Minum

Rabu, April 29, 2026

 


Padang Panjang(SUMBAR). GP- Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Serambi Padang Panjang, Angga Jayani didampingi Dany manager Operasional, Sosialisasikan Kenaikan Tarif air Minum di wilayah kerjanya, dihadapan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (JKIP) di Sekretariat PJKIP, Lantai 2 Pasar Globe, Pasar Usang, Padang Panjang, Rabu (29/04/2026).


Kegiatan dihadiri Ketua PJKIP (Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik) Padang Panjang, Rifnaldi (Ce) bersama seluruh Pengurus dan anggota yang aktif dimedia cetak, Online, Tv dan Radio.


Angga menyampaikan, kenaikan tarif PDAM, Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026.


"2010 belum ada perubahan, namun 2018 sudah ada penyesuaian untuk instansi pemerintah. Kemudian Mulai 1 Mei 2026 Tarif Air Minum Baru mengalami penyesuaian," sebutnya.


Dikatakan, Penyesuaian ini dilakukan setelah lebih dari 16 tahun tarif tidak mengalami kenaikan.


"Setelah dipelajari Perumda menanggung beban operasional yang semakin meningkat, sementara tarif tidak naik, sehingga tahun 2025 Perusahaan merugi," jelas Angga.


Sekaitan dengan itu, Kenaikan tarif disesuaikan demi menjaga kualitas Layanan, keberlanjutan distribusi air bersih serta peningkatan pelayanan kepada pelanggan.


"Jaminan kenaikan tarif untuk pelanggan adalah, biasanya 12 jam pelayanan, setelah penyesuaian minimal dijadikan 16 jam pelayanan," tambah Angga.


Disamping itu, kenaikan tarif digunakan untuk perbaikan, Membuat Bak pengendapan, memperbaiki tempat penampungan air di hulu dan membuat instalasi pengolahan air mini.


"Untuk jangka panjangnya, perbaikan dan mengganti pipa yang sudah tua," katanya.


Berikut Simulasi Tarif,

Pemakaian air di angka meter 12m3

Perhitungan Biaya

Rekening Air

  10m3 x Rp. 2.100 = Rp. 21.000,-

     2m3 x Rp. 4.425 = Rp.   8.850,-

                                          

                                       Rp. 29.850,-

Ditambah, Dana meter.        3.500,-

                   Administrasi.     3.000,-

          Restibusi sampah.     7.500,-

Total Pelunasan.          Rp. 43.850,-


Sementara itu, Rifnaldi (Ce) menyampaikan harapannya, dan memberikan apresiasi terkait memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan dan keterbukaan informasi ini.

 

"Kami menyambut baik upaya transparansi yang dilakukan oleh Perumda Tirta Serambi. Penyesuaian tarif yang sudah 16 tahun tidak dilakukan memang sebuah keniscayaan, namun hal ini harus dibarengi dengan keterbukaan informasi yang utuh kepada masyarakat," kata Rifnaldi 

 

Dijelaskannya, Semua pertanyaan di ajukan bukan bermaksud menguji, melainkan untuk mengawal hak publik mengetahui kebenaran. Masyarakat berhak tahu kemana arah uang yang mereka bayarkan, apakah benar-benar digunakan untuk perbaikan kualitas layanan, membenahi pipa tua, dan instalasi pengolahan air.

 

"Kami berharap penyesuaian tarif ini tidak hanya berdampak pada membesarnya angka tagihan, tapi juga harus berbanding lurus dengan perbaikan kualitas air yang lebih jernih dan kontinuitas yang lebih baik. Jangan sampai harga naik tapi pelayanan tetap sama atau bahkan memburuk," ujarnya.

 

Kita sepakat bahwa air adalah kebutuhan dasar. Oleh karena itu, skema penentuan tarif harus benar-benar memihak kepada rakyat kecil, terutama golongan rumah tangga tidak mampu, agar tidak memberatkan, pintanya

 

Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini diambil bukan hanya demi keberlangsungan perusahaan semata, tapi demi kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang jangka panjang, tutup Rifnaldi.


#GP | Def



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS