Mojokerto(JATIM).GP– Kebebasan pers dan supremasi hukum di Indonesia kembali diuji lewat kasus yang menimpa wartawan Amir Asnawi. Proses hukum terhadapnya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum, bahkan terindikasi kuat sebagai upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol media.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jumat (24/04/2026), menjadi saksi penting bagaimana mekanisme hukum justru disalahgunakan untuk menjerat insan pers.
Penangkapan Sebelum Laporan, Sebuah Kesalahan Fatal
Dalam kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim, Kuasa Hukum Amir, Advokat Rikha Permatasari, membeberkan kejanggalan yang sangat mencolok. Menurutnya, penangkapan terhadap kliennya dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat keesokan harinya, yakni 15 Maret 2026.
“Artinya, penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana,” tegas Rikha tegas di sela-sela persidangan.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan asas legalitas, due process of law, dan fair trial yang dijamin dalam KUHAP. “Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan. Seluruh tindakan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, adalah produk hukum yang cacat mutlak dan tidak sah,” tambahnya.
Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Amir Asnawi diketahui sedang melakukan peliputan investigatif terkait dugaan penyimpangan program rehabilitasi narkoba. Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme pers sebagaimana diatur UU No. 40 Tahun 1999 (melalui hak jawab dan hak koreksi), kasus ini justru dibawa ke ranah pidana.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ini ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Rikha.
Pernyataan ini diperkuat oleh ahli hukum, Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis derogat lex generali (hukum pers mengesampingkan hukum pidana umum).
Indikasi Rekayasa OTT
Lebih jauh, Rikha juga mengungkap dugaan rekayasa dalam skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat. Terdapat indikasi kuat adanya pengkondisian dan manipulasi fakta yang mencederai profesionalitas penegakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, pihak pemohon memohon kepada hakim agar:
1. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah.
2. Menyatakan seluruh proses penyidikan batal demi hukum.
3. Memerintahkan penghentian penyidikan.
4. Memulihkan sepenuhnya hak dan nama baik Amir Asnawi.
Wilson Lalengke: Ini Penghinaan Terhadap Keadilan
Merespons kasus ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras. Ia menilai apa yang terjadi adalah bentuk pembajakan hukum yang nyata.
“Saya berdiri tegak bersama Amir Asnawi. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia,” tegas Wilson.
Menurut tokoh pers nasional ini, kasus ini mencerminkan wajah buram penegakan hukum di tanah air. “Ketika wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial justru ditangkap tanpa dasar hukum, maka kita sedang menyaksikan kematian moral aparat. Polisi yang seharusnya melindungi, kini justru menjadi alat penindasan,” ujarnya.
Wilson mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera turun tangan. “Hentikan pembajakan hukum terhadap jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan siapa pun yang merusaknya adalah musuh bangsa,” tegasnya.
Ketika Moralitas dan Hukum Dikhianati
Secara filosofis, kasus ini adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan universal. Plato menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara negara dan warganya. Ketika hukum dipermainkan, harmoni itu hancur. Begitu pula ajaran Immanuel Kant yang menekankan bahwa hukum harus berjalan berdasarkan prinsip moral universal.
Nilai-nilai Pancasila pun seolah diinjak-injak. Sila ke-2 tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Sila ke-5 tentang Keadilan Sosial menjadi tak berarti ketika hukum hanya menjadi alat untuk menindas kebenaran.
Panggilan Keadilan
“Perkara ini bukan hanya tentang Amir Asnawi, tetapi tentang marwah hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Ini ujian bagi kita semua: apakah hukum benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri?” kata Rikha Permatasari.
Harapannya, majelis hakim dapat memberikan putusan yang berani dan adil. Sebagaimana pesan Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan kebenaran.
#GP | TIM | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar