Bangunan PT. HSH Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Murka: "Ada Akamsi Bajojo Pembenaran!" - Go Parlement | Portal Berita

Bangunan PT. HSH Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Murka: "Ada Akamsi Bajojo Pembenaran!"

Senin, April 20, 2026

Padang(SUMBAR).GP- Polemik pembangunan Hotel Syariah di Tanah Datar terus memanas. Setelah menayangkan dialog dengan PT. Hidayah Syariah Hotel (PT.HSH) di Padang TV, terungkap fakta baru yang membuat kuasa hukum perusahaan meradang. Mereka menuding ada oknum "akamsi" (anak kampung sini) yang sengaja mencari-cari kesalahan demi keuntungan pribadi.

 

Rahmat Wartira, atau akrab disapa Bang Adek, kuasa hukum PT.HSH, geram dengan tudingan ilegal terhadap hotel yang dibangun di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Haji Ali Usman Suib. "Ini tanah SHM, bukan kawasan hutan! Ada mental akamsi yang mau kecipratan," tegas Adek.

 

Adek menyesalkan diskusi di ruang publik yang tidak menghadirkan pihak PT.HSH. "Ini seperti memukul kerbau yang diikat! Kami punya bukti, SHM sudah ada," ujarnya.

 

"Rampas? Mau Jadi Rampok Jangan Jadi Negeri!"

 

Adek juga mengecam pernyataan Kabid Tata Ruang yang mengatakan akan "merampas" bangunan hotel. "Mau jadi rampok jangan jadi pegawai negeri!" sentil Adek. Ia menduga ada oknum yang sengaja mencari keuntungan pribadi dalam proyek ini.

 


Adek menjelaskan bahwa PT.HSH telah mengantongi izin untuk membangun tanggul mandiri dari Kementerian. "Izin pemasangan tanggul mandiri itu dari Kementerian, bukan tindakan liar," tegasnya.

 

Gugat PTUN: "Kami Tidak Mau Dibodohi!"

 

Merasa dirugikan, PT.HSH mengajukan gugatan ke PTUN. "Kami tidak mau dibodohi oleh orang-orang yang bajojo pembenaran," ujar Adek. Ia menegaskan bahwa PT.HSH telah menjawab setiap surat peringatan dengan klarifikasi dan bukti-bukti izin yang sedang berproses.

 

"Gubernur waktu itu memberi ruang untuk kita berproses, bukan berarti kita dekat dengan kekuasaan," pungkas Adek

#GP | Ce 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS