Tanah Datar, (SUMBAR)Minggu, 22 Maret 2026 – Kawasan Cindua Mato (CM) yang berada di bawah Disparpora Kabupaten Tanah Datar tetap menjadi lokasi pedagang yang nekat berjualan, padahal Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar secara tegas melarang kegiatan berdagang di area tersebut.
Hari ini, Kepala Disparpora, I. A. Dt. Rajo Tambasa, didampingi Kabid Olahraga Radianus, turun langsung bersama petugas CM untuk memberikan himbauan persuasif kepada pedagang agar menghentikan aktivitas berjualan.
“Kami telah melakukan edukasi kepada pedagang agar tidak berjualan di area lapangan CM Ini himbauan yang kesekian kali kami lakukan Jika larangan tetap dilanggar, tindakan selanjutnya menjadi kewenangan penegak Perda,” ujar nya
Petugas CM dan Disparpora saat ini fokus pada pengawasan dan himbauan, memastikan kawasan tetap tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung.
GP/MDS





Tidak ada komentar:
Posting Komentar