Padang Panjang(SUMBAR).GP– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, sewaktu dikunjungi oleh awak media pada hari Rabu 25 Maret 2026, mejelaskan bahwa kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penilaian dan kewenangan Wali Kota Padang Panjang.
"Penilaian ini mengacu pada perwako," kata Zetrial.
Ketika ditanya perwako ini, Zetrial mengatakan tidak memilikinya.
"Pewarko itu ada sama Dinas BKD," ujarnya.
Dikatakannya, maksud dari Peraturan Walikota ini adalah mengatur tentang pemberian TPP ASN Pemerintah.
"Pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan disiplin ASN, meningkatkan kinerja ASN, meningkatkan profesionalisme ASN, dan meningkatkan kesejahteraan ASN," kata Zetrial menjelaskan isi Perwako tersebut.
Lebih lanjut, Zetrial menjelaskan, Pemberian TPP ASN menggunakan prinsip sebagai, kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan, dan optimalisasi, katanya.
Pembayaran TPP ASN setiap bulannya dinilai oleh Walikota berdasarkan penilaian kinerja dan disiplin kerja.
"Untuk penilaian kinerja, Wako akan memdiberikan bobot penilaiannya, termasuk untuk disiplin kerja," katanya.
Ketika ditanyakan fungsi BKPSDM terhadap penilaian ASN di lingkungan Pemko Padang Panjang, Zetrial mengatakan tidak ada ranahnya.
"Urusan penilaian TPP ini adalah rana Dinas BKD," tekuknya.
Tetapi yang jelas, pemberian TPP untuk ASN ini berdasarkan penilaian kinerja, seperti penilaian aktifitas, penilaian perilaku kerja, penilaian realisasi kegiatan, dan penilaian instruksi pimpinan, ujarnya.
"Walikota melakukan penilaian ini dengan cara menggabungkan indikator aspek penilaian, dengan rincian penilaian kinerja Jabatan," katanya.
Pencatatan kehadiran dilakukan pada setiap masuk kerja dan pulang kerja. Pengurangan karena ketidak hadiran berdasarkan penilaian disiplin kerja.
"Ketidak hadiran karena keterlambatan masuk kerja maka diberlakukan pengurangan tambahan penghasilan. Hal itu juga saya alami ketika Walikota menelpon saya dan saya terlambat mengangkatnya, akhirnya TPP saya juga di potong," ujar Zetrial.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan ASN terkait adanya pemotongan TPP dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Zetrial, BKPSDM hanya bertugas melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu dalam Perwako tentang pemberian TPP kepada ASN.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan pemotongan TPP ASN ini merupakan kebijakan dari Wali Kota. BKPSDM hanya melaksanakan sesuai arahan pimpinan,” ujar Zetrial.
Lebih lanjut, Zetrial mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang untuk menyikapi kebijakan ini dengan bijak dan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap ASN tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan ASN, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan prioritas pembangunan,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN serta tercipta pemahaman yang utuh terkait kebijakan pemotongan TPP yang sedang berjalan.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar