Tanah Datar (SUMBAR).GP– Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat langkah pengendalian rabies menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing liar, musang, dan monyet.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang digelar di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Senin (6/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, hingga awal Januari 2026 tercatat sebanyak 933 kasus gigitan dengan satu korban meninggal dunia.
Dengan temuan tersebut, Kabupaten Tanah Datar resmi ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Rapat lintas sektor ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar dan dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar, Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis strategis nasional yang harus ditangani secara serius dan terpadu.
“Rabies termasuk satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023.
Penyakit ini berdampak langsung pada keselamatan manusia dan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa upaya pengendalian anjing liar yang selama ini dilakukan, seperti penjaringan manual, belum berjalan optimal akibat keterbatasan personel, sarana, dan anggaran.
“Saat ini kami hanya memiliki tujuh dokter hewan.
Penjaringan manual tidak bisa dilakukan secara massal karena membutuhkan waktu dan tenaga yang besar,” jelasnya.
Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa opsi penembakan anjing liar belum pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan peralatan.
Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang hukum untuk melakukan eliminasi anjing liar dengan metode yang diizinkan serta tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kemanusiaan.
Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Roza Mardiah, menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan sangat mengkhawatirkan mengingat rabies merupakan penyakit mematikan yang belum dapat disembuhkan apabila gejala klinis telah muncul.
“Hingga saat ini tercatat 933 kasus gigitan dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.
Ia menjelaskan, sekitar 50 persen kasus gigitan berasal dari hewan liar, sementara 50 persen lainnya berasal dari hewan peliharaan yang tidak divaksin.
“Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan.
Banyak kasus gigitan justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar, Mukhlis, menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya komunitas pecinta hewan dan LSM, sebelum dilakukan tindakan eliminasi.
“Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, sosialisasi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan konflik saat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi, Pemkab Tanah Datar akan mengoptimalkan peran Dinas Kominfo melalui media sosial, radio, dan siaran keliling untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Rencana pengendalian rabies ini akan difokuskan terlebih dahulu di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran, serta dijadwalkan sebelum pelaksanaan car free day, guna meminimalkan risiko interaksi langsung masyarakat dengan anjing liar.
Pemerintah daerah berharap langkah terpadu ini dapat menekan populasi anjing liar, menurunkan angka gigitan, serta melindungi masyarakat dari ancaman rabies yang terus meningkat.
#GP/MDS





Tidak ada komentar:
Posting Komentar