Sijunjung(SUMBAR).GP – Panitia pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Timur, Kabupaten Sijunjung kembali mengadakan rapat, pada Kamis, 20 Nopember 2025 di Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus.
Panitia Pemekaran yang telah di bentuk 4 tahun yang lalu itu terdiri dari H. Epi Radisman Dt. Paduko Alam, SH (ketua), Apridas Dt. Bgd. Tan Ameh (wakil Ketua) serta Ustadz Aljamaedi, S.Ag, MA (sekretaris) dan di lengkapi dengan beberapa anggota lainnya, pada pertemuan kemarin hari Kamis 20/11/2025 turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Sumilki Kamel St. Palembang dan Camat Sumpur Kudus Feri Yurnalis, SSTP
“Sudah empat tahun panitia pemekaran terbentuk, namun belum juga terwujud Kecamatan Sumpur Kudus Timur,” ungkap H. Epi Radisman Dt. Paduko Alam selaku ketua mengawali rapat.
Kecamatan Sumpur Kudus Timur itu rencana di mekarkan dari Kecamatan Sumpur Kudus, meliputi nagari-nagari sealiran Batang Sumpu (Unggan, Silantai, Sumpur Kudus, Sumpur Kudus Selatan serta Manganti).
Saat ini 5 nagari tersebut tergabung dengan 11 nagari dalam kecamatan Kecamatan Sumpur Kudus. Enam nagari lainnya adalah Kumanis, Tanjung Bonai Aur ( TBA), TBA Selatan , Tanjung Labuh, Tamparunggo dan Sisiswah.
“Dahulunya semua dokumen administrasi sebagai persyaratan untuk pemekaran suatu kecamatan sudah kita siapkan, dan kami bersama Ketua Pemekaran juga telah hearing bersama anggota DPRD terdahulu (periode 2019-2024). Lokasi pusat pemerintahan seluas 15 Ha, juga sudah ditetapkan dan ready,” ungkap Aljamaedi, S.Ag, MA sang Sekretaris menyampaikan.
Apridas Dt. Bgd. Tan Ameh sebagai Wakil ketua, juga menyatakan, “Surat keputusan bersama disertai pernyataan dukungan dari seluruh wali nagari, seluruh KAN, dan seluruh BPN se-kecamatan Sumpur Kudus telah ada.
"Jika pemekaran kecamatan ini bisa terwujud, manfaatnya semata mata adalah untuk masyarakat banyak," tegas Apridas
Setelah mendengar dan mencermati pernyataan pendapat panitia pemekaran, Sumiki Kamel St. Palembang selaku anggota DPRD Kabupaten Sijunjung memberi tanggapan positif demi terwujudnya Kecamatan Sumpur Kudus Timur yang definitif.
“Sejalan dengan semangat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, pemekaran tersebut adalah kebutuhan masyarakat,” aku Sumiki Kamel menanggapi.
“Bersama Camat Feri Yurnalis, SSTP akan kami telusuri, karena persyaratan dasar, secara administratif, geografis maupun teknis sangat bermanfaat bagi masyarakat yang berdomisili dinagari-nagari sealiran Batang Sumpu,” terang Sumiki Kamel yang pernah dua periode menjadi Wali Nagari Kumanis itu.
#GP | Herman | era






Tidak ada komentar:
Posting Komentar