Ratusan Gaji Guru PPPK di Lingkungan Kamenag Kota Padang Dipotong Sepihak - Go Parlement | Portal Berita

Ratusan Gaji Guru PPPK di Lingkungan Kamenag Kota Padang Dipotong Sepihak

Rabu, September 24, 2025


Padang(SUMBAR).GP- Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kamenag) Kota Padang mengaku mengalami potongan gaji pokok tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.


Pemotongan sepihak sebesar Rp277.000 ribu ini disebut untuk menjadi anggota koperasi Kakemenag Kota Padang.


Beberapa orang guru PPPK berinisial 'A, D, dan F, menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan bukti potongan dari bank yang tercatat sebagai potongan dinas.


“Awalnya kami mengira, hanya gaji kami ber tiga aja yang dipotong tampa pemberitahuan dan sepengetahuan. Namun setelah kami mencari informasi ternyata ada sekitar 215 orang guru PPPK yang dipotong senilai Rp277.000 ribu,” ucapnya, Senin (22/9) kemarin kepada redaksi www.goparlemet.com.


Berdasarkan temuan tersebut, mereka menyatakan, bahwa pemotongan yang dilakukan secara sepihak ini akan di laporkan ke lembaga hukum lengkap dengan bukti-bukti yang ada.


“Kami akan melaporkan kepada lembaga hukum, dilengkapi dengan bukti bukti,” jelas mereka.


Sementara itu, Kasubag TU Kamenag Kota Padang Rifnaldi ketika dimita kerangannya membenarkan, cuma saja pemotongan gaji itu tidak ada paksaan.


"Kita menghimbau kepada PPPK ini untuk masuk sebagai anggota koperasi. Agar nantinya mereka juga bisa mendapatkan kemudahan untuk mengajukan pinjaman. Cuma saja pada saat pemotongan ini saya sedang menjalankan ibadah umroh namun setelah saya pulang telah kita lakukan komfirmasi kepada PPPK ini," katanya.


Rifnaldi, menyampaikan pemberitahuan bank yang disampaikan terkait pemotongan tersebut bukanlah untuk kepentingan Dinas Pendidikan di lingkungan Kamenag, melainkan untuk masuk sebagai anggota koperasi.


“Pemotongan gaji mereka ini bukan untuk kepentingan Dinas Pendidikan di lingkungan Kamenag Kota Padang.  Potongan tersebut adalah untuk iuran sebagai bukti masuk sebagai anggota Koperasi dan masalah tersebut telah kami sampaikan sebelumnya", papar Rifnaldi.


Bahkan kita juga telah mengumkan melalui grup WhatsApp 'berdasarkan radin BP/ BPP jjrn kemenag padang senin 22 sept 2025 pkl 09.00 , bahwa terkait kesepakatan awal PPPK tahap 1 th 2025  untuk menjadi anggota koperasi kemenag Padang, bagi yang mengundurkan diri masuk sebagai anggota ( tdk mengembalikan formulir anggota  ) dapat dikembalikan potongan koperasinya dengan mengirimkan nama2 PPPK dimaksud untuk dikembalikan uangnya'


Namun saat berita ini di publis, belum ada pertanyaan resmi dari Kakamenag, berapa orang dana guru PPPK ini yang telah dikembalikan.


#Def | Hu | Bu | Yan | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS