Padang Panjang(SUMBAR).GP- Akhirnya proyek gedung instalasi Diagnostok Terpadu (IDT) RSUD Padang Panjang berkontrak No. 04/PPK/IDT/RSUD- PP/VII-2024 dikerjakan oleh PT Alya Sinar Pratama Jakarta dengan nilai kontrak Rp 11.823.757.377, masa kerja selama 150 hari, terhitung sejak 18 Juli sampai 19 Desember 2024, kabarnya telah di PHO (Provisional Hand Over).
Karena tahapan pelaksanaan kegiatan PHO adalah merupakan suatu rangkaian kegiatan serah terima pekerjaan yang terpenting untuk diselesaikan dengan baik. Tentu saja PHO itu diperlukan oleh pengelola proyek maupun atasannya dalam rangka pengendalian proyek, karena setelah serah terima pekerjaan tersebut akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap pemanfaatan atau pengoperasional dan pemeliharaan.
Sayangnya PHO ini tidak transparan, bahkan terkesan ditutup-tutupi untuk dipublis oleh media.
Miskipun pada awal Agustus 2025 lalu, Tim redaksi www.goparlement.com telah melakukan wawancara di ruang dr. Desi Rahmawati selaku Plh Direktur RSUD Padang Panjang. Dalam wawancara itu, Desi yang akrab disapa Buk Cici menyampaikan, ia selaku Plh Direktur RSUD yang diberikan amanah menggantikan Lismawati R, Sp.PA, M.Biomed telah memberikan adendum kepada rekan untuk yang ke 8 (delapan kalinya).
"Jika kegiatan pembangunan gedung IDT ini tidak selesai juga dipertengahan Agustus 2025, maka akan kita lakukan pemutusan kontrak," katanya.
Dari hasil monitoring dan investigasi tim redaksi www.goparlement.com di lapangan, Kamis (11/9), diketahui pembangunan gedung IDT ini telah di PHO. Bahkan Pemko bersama Komisi III DPRD Padang Panjang, Rabu (10/9) lalu, telah melakukan Kurlap (kunjungan lapangan), namun tidak ada keterangan resmi (red)
Dari data lapangan yang dihimpun tim redakasi www.goparlement.com tentang kondisi bangun gedung IDT RSUD Padang Panjang, tampak ada rembesan di plafon dan kuat dugaan ada lantai yang bocor serta beberapa titik, diding yang tampak retak-retak, meskipun sudah dilakukan pendompolan dan cat yang cukup tebal. Bahkan banyak diding yang ngak rata dan asismetris.
Melihat kondisi ini, tim redaksi www.goparlement.com langsung melakukan komfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan 7 pertanyaan kepada dr. Desi Rahmawati selaku Plh Direktur RSUD Padang Panjang. Beberapa di antaranya terkait status PHO, alasan pemebrian adendum ke 8, serta berapa persen bobot pekerjaan adendum yang ke 8 ini, dan berapa denda yang di bayarkan oleh rekan selama setahun dari kontrak awal, apa-apa saja bobot kerja yang dikurangi, dan berapa lama masa perawatannya dengan kondisi gedung yang masih kelihatan lotengnya ada yang bocor dan dinding yang retak dan tampak tidak asismetris.
Namun sampai berita ini di publis belum ada keterangan resmi dari dr. Desi Rahmawati selaku Plh Direktur RSUD Padang Panjang dan PPK pembangunan gedung IDT ini
#Ce | Tim Redaksi







Tidak ada komentar:
Posting Komentar