"Hukum Joget" - Go Parlement | Portal Berita

"Hukum Joget"

Minggu, September 14, 2025



Oleh : Kurniawan

(Anggota Dewan Periode 2009-2014)


GOPARLEMENT.COM- Tulisan ini dipicu oleh running text berita pagi CNN Indonesia, Selasa 9 September 2025 yang disiarkan Trans 7. Di tuliskan bahwa, karena saling senggol pada acara Pesta Joget, dua tewas di Manado. Saya jadi teringat "goro-goro" ( Bahasa Jawa = huru - hara ), di Indonesia beberapa hari yang lalu, gara-garanya juga JOGET.


Sebagian orang tidak setuju pemicu demo yang berujung rusuh, menelan 10 nyawa tadi karena joget. Mereka berdalih, apa salahnya joget? Di elaborasi lebih jauh, bahwa joget di gedung Parlemen itu bukan terkait kenaikan tunjangan. Waktunya setelah sidang ditutup. Namun tidak dapat dipungkiri, pendapat sebaliknya lah yang berlaku, mereka joget karena girang tunjangannya naik. Terlepas apakah ini penggiringan opini publik, yang jelas sudah terjadi.


Sekalipun tidak sepenuhnya betul, tetap saja sebagian besar pemicu demo rusuh itu, diantaranya karena joget. Di hulu joget, di hilir nyawa melayang. Dua di Manado, karena bersenggolan saat pesta joget, sudah sering terjadi. Tawuran warga saat joget hiburan Orgen Tunggal, jamak juga. Saat memperingati hari kemerdekaan kemarin, juga terjadi diberbagai tempat.


Demo rusuh, selain 10 nyawa melayang. Puluhan gedung, sarana prasarana umum juga terbakar habis. Mulai dari halte, pos polisi, Mako Brimob, Mapolres, sampai Gedung DPRD baik Propinsi, maupun Kab / Kota. Tapi semua gedung itu, dalam hitungan bulan insyaallah akan berdiri lagi. Bahkan biasanya akan lebih megah dari sebelum ludes terbakar.


Sebaliknya 10 nyawa, dua nyawa tadi. Tak akan pernah bisa bangun lagi.sampai kiamat nanti baru bisa kembali tegak. Tegaknya juga meragukan, sebab mati sedang berjoget, bukan sedang sholat. Mati sedang bersenang - senang dengan biduanita kemudian saling bunuh. Bukaan mati di masjid ketika sedang sujud atau mati di Medan juang membela kebenaran. Itu sebabnya Al Qur'an, kita suci umat Islam, menegaskan bahwa membunuh satu nyawa saja, sama dengan membunuh seluruh manusia. 


Di berbagai tempat, terkait joget ini ( terutama orgen tunggal ) sering menimbulkan kericuhan. Maka di buat aturan. Setahu penulis diantaranya di Kota Padang Panjang Sumatera Barat. Di Kota ini bagi warga yang hajatannya menyewa orgen tunggal, hanya diperbolehkan sampai jam 21.00. Setelahnya tamu yang datang tidak bisa lagi menikmati orgen tunggal.


Sebab kebiasannya, jika dibiarkan lebih dari jam segitu. Kecenderungannya lagu yang dimainkan mulai liar, bernuansa disko, koplo, biduan mulai berpakaian seronok, anak- anak muda mulai turun gelanggang ditingkahi pula dengan minuman keras. Ricuh, hanya menunggu menit dan detik. Keblabasan, disitulah nyawa sering melayang sia - sia.


Sampai pada titik ini penulis bertanya - tanya, mengapa pihak terkait belum membuat kejelasan terkait "hukum joget" ini? Bukankah Sound Horeg, yang baru sekedar menyebabkan gugurnya genteng rumah warga dan pecahnya kaca jendela sudah jelas hukumnya,  HARAM? Nah ini joget, sudah ribuan nyawa gugur berserakan seolah tak ada harga.


Apalah artinya genteng dan kaca jendela dibandingkan seperempat saja nyawa? Bukankah Maqosid Syariah, tujuan nomor satu dari syariat Islam adalah perlindungan terhadap nyawa? Dari yang penulis baca dan dengar diantara penjelasan logis haramnya sound horeg, selain menimbulkan keresahan dan merusak rumah warga, adalah merusak telinga manusia. Konon telinga manusia hanya bisa mentolelir suara yang masuk 82 Desibel, sementara sound horeg rerata 124 Desibel atau lebih.


Itu sebabnya penonton sound horeg itu, menikmatinya sambil menutup telinga rapat - rapat. Demi ketertiban umum, penulis setuju dengan penetapan hukum haram bagi sund horeg. Entah apa yang ditonton warga penyuka sound horeg itu? Kalau musiknya kelihatannya bukan, sebab mereka justru membekap telinga. Kalau genteng yang berjatuhan dan kaca yang berpecahan yang membuat mereka happy, ya kelewatan. Penjelasan paling logis, ya yang paling mereka nikmati juga jogetnya.


Lalu joget ini, bagaiman konstruksi hukumnya? Penulis juga belum tahu, kelihatannya lebih kompleks dari sound horeg. Apakah nanti ditentukan waktunya seperti di Padang Panjang itu? Bisa jadi. Ataukah ditentukan yang boleh berjoget itu hanya pejogetnya saja, tukang joget resmi, biduannya saja? Penonton cukup goyang - goyang di tempat. Seperti yang dicontohkan Puan Maharani dan Presiden Prabowo di Gedung DPR-RI tempo hari.


Selain yang sifatnya praktis seperti di atas, tentu tidak dapat dipungkiri joget karena orgen tunggal, konser dan lainnya itu sering memancing dekadensi moral. Mulai dari pakaian seronok, gerakan erotis, campur baur laki - perempuan, tua muda jadi kurang rasa malu dan segan menyeganinya. Suami istri berkelahi di lokasi joget, istri terpicu cemburu karena suami berjoget dan menyawer biduanita, manatahu berujung cekcok di rumah dan akhirnya bercerai? Selama ini kejadian sperti ini hanya jadi bahan lelucon. Moral yang ikut runtuh, bukan sekedar genteng. 


Pokoknya begitulah hal ihwal joget ini kita kemukakan, semoga bisa jadi konsideran bagi pihak berwenang dalam hal ini MUI. Kita yakin MUI bisa menyusunnya lebih runtut dan konstruktif lagi. Sebab memang bidangnya, tersebab penulis bukan seorang Ulama. Cuma ada semacam kerisauan saja terhadap kondisi ini.


Penulis juga menghimbau kebiasaan baru yang dimulai dari Presiden Jokowi, melagu dan berjoget setelah upacara bendera, dihentikan. Masih ingat kan? Ojo banding - bandingke ? Itu kebiasaan baru yang buruk. Begitu pula presiden Prabowo yang lebih berkembang lagi, kunjungan kenegaraan : para menteri berjoget di Negara orang. Hentikan saja, dak ada gunanya, kalaupun ada gunanya sedikit. Agak memalukan. Demikian pula di sidang - sidang DPR RI. Sekalipun belum dikeluarkan hukumnya. Apakah mubah, makruh atau haram?


#Ce | Tulisan Anggota DPRD Padang Panjang 2009-2014 | Editor: Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS