DPRD Padang Panjang Minta Kepastian Nasib PPPK Yang Telah Dirumahkan Pemko - Go Parlement | Portal Berita

DPRD Padang Panjang Minta Kepastian Nasib PPPK Yang Telah Dirumahkan Pemko

Selasa, Agustus 12, 2025

 


Ketua DPRD Padang Panmjang Imbral,SE: "Buat apa kita membangun gedung mewah sementara masyarakat kita buat makan saja susah"


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 yang digelar di gedung DPRD Guguk malintang, Selasa 12 Agustus 2025 pagi hinggah soreh tadi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD masih belum menemui kata kesepakat untuk dilanjuti


Ketua DPRD Padang Panjang Imbral, SE, diruang kerjanya menyebutkan, tertundanya Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 ini, masalahnya adalah terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Padang Panjang yang telah merumahkan lebih kurang 190 Tenaga Harian Lepas (THL) per 1 Agustus 2025 lalu.


"Untuk menindak lanjuti persoalan ini, kami telah melakukan konsultasi dengan Kemenpan RB, dan permasalahan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk kategori tenaga Non ASN R3 dan R4. Dimana, Kemenpan RB menegaskan, untuk Kategori R3 dan R4 wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.


Namun pada Senin 11 Agustus 2025 kemaren, DPRD Padang Panjang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS TA 2026. Wali Kota, Hendri Arnis memaparkan tidak akan melakukan pengangkatan kembali terhadap PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Non ASN Kategori dan R4 yang telah dirumahkan, melainkan pemecatan permanen, dengan alasan keuangan daerah, karena Pemko ingin membangun convention hall dengan anggar senilai 77 Miliar lebih.


Keputusan Walikota Hendri Arnis yang tetap akan merumahkan R4 ini, tentu bertolak belakang dengan hasil pertemuan DPRD Padang Panjang bersama Kemenpan RB pada Jum’at 8 Agustus 2025 lalu.


Saat kami melakukan konsultasi dengan Kemenpan RBK, kata Imbral, khusus untuk Non ASN Kategori R4 dan R3, pihak Kemenpan RB menyatakan kategori R4 dan R3 yang telah mengikuti ujian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu, katanya.


"Buat apa kita membangun gedung mewah sampai miliaran rupiah, sementara masyarakat kita buat makan saja susah. Anologinya, 'masyarakat kita saat ini hampir tenggelam dan mereka itu ada hadapan kita, apaka kita biarkan saja mereka tenggelam, sementara kita punya tali untuk menyelamatkannya. Inilah tugas pemerintah yang sebenarnya, menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakatnya," kata Imbral


Jadi kita minta kepada Walikota melalui Tim TAPDnya sebelum Rapat Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini kita bahas bersama, kami minta dulu kepastian PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Non ASN Kategori dan R4 yang telah dirumahkan lebih kurang 190 THL per 1 Agustus 2025 untuk diangkat kembali.


Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang Hendra Saputra, SH. "Sebelum ada kepastian terhadap pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Non ASN yang telah dirumahkan, maka rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dinyatakan oleh Pimpinan DPRD di skor dulu," katanya.


Karena, kata Hendra, ini adalah menyangkut hajat kehidupan masyarakat Padang Panjang yang harus kita perjuangkan.


"Pembahasan KUA-PPAS APBD subtansinya adalah bagai mana cara kita meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dengan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, sehinggah angka kemiskinan di Padang Panjang ini berkurang. Kalau angka pengangguran meningkat bearti kita gagal mengentas angka kemiskinan," tutur Hendra.


Hendra juga menjelasakan, tidak ada alasan Pemko untuk tidak mengangkat PPPK yang telah dirumahkan, karena anggaran gaji untuk para THL tersebut telah tersedia hingga akhir tahun. "Gaji mereka sudah ada hingga Desember 2025. Kenapa pemerintah merumahkan mereka? apa lagi setalah kami melakukan audensi dengan Kemenpan RB dan menyatakan kategori R4 dan R3yang telah mengikuti ujian seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu.


"Jadi tidak ada alasan Pemko untuk tidak mempekerjakan meraka kembali, dan kepastian ini yang kami minta sebelum pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dibahas," tutup Hendra


Saat berita ini dilansir, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di skors sampai adanya kejelasan terkait status R3 dan R4 hinggah Rabu 13 Agustus 2025 esok.


#Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS