Padang Panjang(SUMBAR).GP- Masyarakat Padang Panjang berikan apresiasi kepada Pemko Padang Panjang karena akan melakukan penertipan bangunan yang melanggar aturan perundang-undangan.
"Kita sangat mendukung komitmen Walikota Hendri Arnis akan menertibkan bangunan yang melanggar aturan perundang-undangan terutama Perda RTRW," kata Mahdelmi, S.Sos melalui telpon genggamnya, Senin 23 Juni 2025.
Dikatakannya, Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran ini (red). Apa lagi sekarang banyak perumahan mega dan mewah samping jalan masuk ke DPRD Padang Panjang, dan Pemerintah tau itu ada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kata Mahdelmi yang juga Anggota DPRD Padang Panjang dan Ketua DPD Partai Golkar.
Hal seda juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang Hendra Saputra, SH, "Sebenarnya hal ini (red) sudah selalu kita pertanyakan kepada Dinas PUPR Padang Panjang," katanya.
Karena, kata Hendra Saputra, sebahagian dekat jalan tersebut masuk dalam kawasan RTH, "Maka setiap kita tanya kepada Dinas PUPR, mereka tidak bisa menjawab bahkan banyak diam. Dan kita yakin di kawasan RTH itu tidak Izin Medirikan Bangunan (IMB) nya," sebut Hendra Saputra, SH yang juga ketua DPC PKB Padang Panjang.
Setelah tim investigasi redaksi media ini melakukan penelusuran ke lapangan dan memperdalam materi tentang adanya perubahan fisik trotoar (red). Ternyata ada hal yang menyolok terhadap pengembangan pembangunan perumahan Siti Naiman di sisi jalan raya DPRD Padang Panjang. Adalah pemecahan sertifikat yang tidak mengacu kepada PKKPR atau Advice Planning yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Padang Panjang.
Karena ada dugaan kesengajaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Padang Panjang memecah sertifikat tidak mengacu pada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Advice planning.
Gawatnya lagi, ada bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Advice Planning yang masuk ke sertifikat pemecahan yang seharusnya bagian RTH itu tetap berada di sertifikat induk.
Menurut keterangan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Rinayati Chaniago, PKKPR atau Advice Planning itu mentukan kawasan yang boleh dibangun, "Kalau kawasan itu adalah RTH jelas tidak boleh dibangun," katanya dengan tegas.
Rinayati mengatakan, kalau pemecahan sertifikat itu ranahnya BPN, tetapi rekomendasinya dari Pemda. "Kalau BPN itu, syarat administrasi dia bisa pemecahan sertifikat tanah orang harus pakai PKKPR, kalau tidak ada PKKPR maka itu tidak boleh. Kalau tidak ada PKKPR bearti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Padang Panjang.
Ketika tim media ini menanyakan tentang administrasi pemecahan sertifikat ke BPN melalui telpon genggam Maria dan Wahyu selaku Kasi Pengukuran pemecahan srtifikat, yang bersanguktan tidak merespon.
Tentu saja hal ini mengundang banyak pertanyaan ada apa dengan BPN Padang Panjang....?
Maka diduga kuat, pemecahan sertifikat tidak mengacu kepada PKKPR Pemko (PKKPR atau KRK No. 40/WAKO-PP/DPUPR-KRK/IX/2021).
Diketahui jumlah kapling dalam PKKPR setelah perubahan hanya 24 Surat Izin Bangunan sedangkan jumlah pecahan kapling existing di lapangan menjadi 30 pemecahan kavling.
Dan diduga dalam sertifikat pecahan tanah pada Blok A1 dan b1, bagian ruang terbuka hijau dimasukkan ke dalam masing masing sertifikat oleh BPN
#Ce | Tim Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar