Satuan Reskrim Polres Padang Panjang Berhasil Meringkus Penggelapan Motor; Lima Sepeda Motor Telah Diamankan - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Satuan Reskrim Polres Padang Panjang Berhasil Meringkus Penggelapan Motor; Lima Sepeda Motor Telah Diamankan

Sabtu, Juni 28, 2025

POLRES

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Jajaran Satuan reskrim Polres Padang Panjang Berhasil menangkap ZH (43) seorang Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 7 unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polres padang panjang, Sabtu 28 Juni 2025


Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.M.A.P melalui kasat reskrim Iptu Ari Andre JR,S.H.,M.H membenarkan  atas penangkapan pelaku ZH sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 7 unit sepeda motor.


Kasat reskrim mengatakan pelaku ZH di tangkap atas laporan masyarakat dengan nomor LP/ 50/5/2025/SPKT polres Padang Panjang, atas dasar itu kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku ZH untuk di lakukan pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Padang Panjang pada tanggal 26/6.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ZH kami melakukan pengembangan selama dua hari, alhasil sebanyak lima unit dari tujuh  sepeda motor yang telah di gelapkan pelaku berhasil kami amankan di kota payakumbuh dan lima puluh kota.


Kasat reskrim menambahkan modus pelaku dengan meminjam sepeda motor korban untuk di rentalkan di Kota Padang Panjang akan tetapi pelaku tidak merentalkan motor tersebut di kota Padang Panjang melainkan pelaku ZH mengadaikan sepeda motor tersebut di kota payakumbuh dan 50 kota dengan harga empat sampai lima jutaan per unit sepeda motor tersebut.


Berikut rincian barang bukti

1.1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam.


2.1 unit sepeda motor jenis sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah.


3. 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna merah Hitam


4.1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih hitam


5.1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Warna Putih.


Kepada Polisi Pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai negeri sipil di salah satu instansi kota padang panjang ini mengatakan dalam aksinya memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan dari hasil gadai motor tersebut akan tetapi niat dan aksi pelaku tidak berhasil.


Kini pelaku beserta barang bukti lima unit sepeda motor hasil penggelapan telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lanjut,kepada pelaku si kenakan pasal 372 dan atau 378 jo 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


#Ce | Sumber: Polres Padang Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS