Kakan BPN Padang Panjang Berikan Keterangan Tentang Pemecahan Sertifikat Perumahan Siti Naiman - Go Parlement | Portal Berita

Kakan BPN Padang Panjang Berikan Keterangan Tentang Pemecahan Sertifikat Perumahan Siti Naiman

Kamis, Juni 26, 2025


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang berikan jawaban kofirmasi tertulis dari tim redakasi di Media Online www.goparlement.com pada Selasa, 24 Juni 2025, tentang proses pemecahan sertifikat perumahan di kawasan jalan Dr. A. Rivai Dalan Kelurahan Guguk Malintang Rt.9 Kecamatan Padang Panjang Timur, atau jalan masuk ke DPRD Kota Padang Panjang terhadap perumahan Siti Naiman, Rabu, 26 Juni 2025 kemaren.


Dalam keterangan resminya Kakan BPN Padang Panjang Ririen Elisa, S.P kepada tim redaksi goparlement.com menjelaskan secara terperinci dan jelas tentang.


1. Kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau)

Jadi hak RTH itu sebenarnya tidak masalah haknya diakui. Kalau ketika misalnya Pemda atau Pemko Menginginkan Dijadikan RTH public seperti taman kota, atau fungsi-fungsi lainnya. Itu bisa melakukan melalui kerjasama dengan masyarakat atau melalui penjualan lahan atau sewa lahan, atau pengelolaan-pengelolaan lain terhadap kawasan RTH itu. Bukan berarti serta-merta itu punya aset Daerah atau Pemko. Nah itu tetap diakui sebagai hak milik masyarakat. Dimana pemanfaatannya lah yang sebagai RTH, papar Ririen. 


Sudah tuh, perubahan-perubahan terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Advice planning sampai dengan jumlah kapling prumahan yang terakhir,

sesuai dengan yang terkini namanya KKPR. Jadi kalau dari BPN, tentu kawan-kawan melangacu pada  Advice Planning dan KKPR yang ada. Terkait dengan RTH yang saya sampaikan. RTH itu mungkin kita perlu kesepahaman dulu. Pertama kali sebagai referensi nanti emang bisa cek dulu di RTRW begitu juga dengan perda RTRW, imbuhnya.


Hal ini adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Permen PU No. 5 tahun 2008 tentang  ketentuan umum, katanya. 


Jadi di dalam itu (red) memang disebukan kalau RTH itu ada RTH publik dan ada RTH privat. Boleh saja, ke dua RTH itu ada didalam sertifikat induk. Pada dasarnya prinsip RTH kan fungsinya antara lain sebagai resapan air, menjaga sustainability (Sustainability adalah konsep yang merujuk pada kemampuan suatu sistem untuk tetap berlangsung dan berkembang seiring waktu tanpa merusak sumber daya alam, lingkungan, atau kesejahteraan masyarakat ) keseimbangan perlu adanya ruang terbuka hijau di dalam permen ada RTH publik dan RTH privat, kalau RTH publiknya harus tercatat sebagai asset di Pemko atau Pemda terkaitkan. Nah, itu baru RTH publik. 


Kalau RTH privat, bisa halaman rumah orang, bisa atuk rumah orang, bisa kebun, dan sebagainya yang berfungsi sebagai prekampungan dan itu dijelaskan dalam Permen PU No. 5 tahun 2008 tentang  ketentuan umum, yang terdiri dari tujuan, fungsi, manfaat, dan tipologi ruang terbuka hijau serta ketentuan teknis yang meliputi penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dan juga prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH. Barangkali bisa sebagai vertical garden atau penanaman pot dan sebagainya yang berfungsi sebagai sarapan air labih kurang lebih seperti. sebutnya 


Dalam melaksanakan pengukuran, tentu pertama kita juga memperhatikan kondisi real di lapangan, Adek-Adek saat melakukan pengukuran cek lapangan dulu, barulah dilakukan pengukuran dengan melihat kondisinya yang ada. Nah kemudian ada pancang-pancang dan mereka lakukanlah pengukuran sesuai dengan SOP yang ada. Jadi nanti bisa kita diskusikan lagi, katanya.




Tentang Jalan 

Nah, kalau terkait jalan, itu kan terkait pemanfaatan di lokasi. Fungsi penggunaannya dan pemanfaatan. Kalau jalan itu ada kawasan RTH dan Pemerintah daerah menginginkan itu difungsikan atau sesuai dengan rencananya itu bisa aja. 


Kan itu pemanfaatan, jadi istilahnya properti right dan development right. Ada aturan tentang kepemilikan dan ada aturan tentang penggunaan. Nah kalau secara penggunaannya tidak apa-apa, kalau memang Pemda menginginkan itu difungsikan sebagai RTH seperti yang saya sampaikan tadi (red). Ya itu bisa saja dikerjasamakan, seperti perjanjian pemakaian jalan masuk untuk mengangkat material selama 360 hari. Dan kalau soal peminjam pemakaian jalan tersebut tentu kami tadiak tahu prosenya, sambil bercanda.


Jadi kalau soal jalan, tadi saya sudah sampaikan, itu ada pelepasan jalan di situ. Kalau pelepasan, sebenarnya adala menjadi ranahnya yang mengurusi jalan, kalau itu memang ingin difungsikan untuk jalan, ternyata tidak bisa dijadika jalan karena itu fungsinya adalah RTH. Tapi, kalau sekarang kan itu telah dilepaskan oleh masyarakat, fungsinya untuk jalan tinggal lagi kebijakan Pemda. Bisa jadi di dalam sertifikat itu ada kawasan RTH. Tetapi tidak serta-merta kondisi RTH itu sudah menjadi perumaan, tutupnya


Jawaban Kakan BPN Ririen Elisa, S.P ini, sekaligus mejawab pemberitaan "https://www.goparlement.com/2025/06/waduh-gawat-dinas-pupr-buka-ceki-bpn.html" yang tayang pada Senin, Juni 23, 2025.


#Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS