Jaksa KPK Berharap Hakim Menghukum Para Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Sesuai Tuntutan - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Jaksa KPK Berharap Hakim Menghukum Para Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Sesuai Tuntutan

Kamis, Juni 05, 2025

Direktur%20PT%20Energi%20Kita%20Indonesia

Direktur PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (kemeja biru) dan eks pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (kemeja putih) usai didakwa merugikan negara Rp 319,6 miliar dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2020 d Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Poto Dok: KOMPAS.com

(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


Padang(SUMBAR).GP- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum para terdakwa dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 sesuai tuntutan yang diajukan. 


Majelis hakim dijadwalkan membaca putusan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 319 miliar tersebut hari ini, Kamis (5/6/2025). 


"Harapan kami, putusan majelis hakim sepenuhnya mengakomodir dan mempertimbangkan seluruh poin analisis yuridis dari tuntutan," kata Jaksa KPK Rio Frandy dalam keterangannya kepada wartawan, dilansir KOMPAS.com


Rio menuturkan, pada persidangan lalu, pihaknya telah menuntut agar terdakwa pihak swasta, Satrio Wibowo, dihukum 14 tahun dan 10 bulan penjara, sementara Ahmad Taufiq dihukum 14 tahun dan 4 bulan penjara. 


Jaksa KPK juga menuntut mereka membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 224.186.961.098 kepada Taufiq dan Rp 59.980.000.000 kepada Satrio.


Selain dua pihak swasta, jaksa juga menuntut eks pejabat Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Budi tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang korupsi pengadaan APD Covid-19. 


Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa dalam pengadaan jutaan set APD Covid-19 telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


#GP | Sumber: KOMPAS.com | Syakirun Ni'am | Danu Damarjati 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS