Padang(SUMBAR).GP- Aktivitas judi sabung ayam di RT 2 RW 17 Anak aia, Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang (Sumbar), mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, khususnya warga Kelurahan Batipuh Panjang.
Pasalnya, aktivitas sabung ayam di Kelurahan Batipuh Panjang ini gelar setiap hari secara besar-besaran bahkan diduga mendapat bekingan dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Di lokasi arena, kelihatan jelas puluhan orang mengelilingi arena perjudian sabung ayam, sambil menyoraki ayam jagonya yang jadi tontonan.
Selain itu, nampak juga puluhan ayam bangkok yang dibawa pemiliknya terletak dalam kurungan ayam.
Masyarakat Kelurahan Batipuh Panjang berharap kepada pihak yang berwajib untuk dapat segera melakukan tindakan sebelum terjadi masalah yang tidak diinginkan.
Menurut keterangan sumber layak dipercaya, kegiatan tersebut berlangsung setiap hari, tanpa ada hambatan dari siapapun.
Aktivitas Sabung ayam tersebut tidak pernah tersentuh oleh siapapun, dikarenakan, dan diduga ada oknum aparat yang membeking meskipun dulu telah pernah di Viralkan melalui pemberitaan .
Aneh!! , "Itu jelas arana judi, aktivitas tersebut jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 yang mengatur tentang perjudian," kenapa tidak ada yang menindak keluhnya.
Bukan itu saja, diperkuatkan lagi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru atau UU nomor 1/2023 pasal 426 ayat 1 menyebutkan: Siapa saja yang memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencariannya dapat dipidana kurungan selama 9 tahun.
Pasal ini juga memperkuat larangan perjudian termasuk sabung ayam dan begitu juga dengan pihak-pihak yang memberikan fasilitas arena perjudian sabung ayam.
Namun, semua itu tetap tidak dihiraukan, bahkan aktivitas sabung ayam terus berlanjut sampai saat ini.
Banyak kalangan menpertanyankan, dimana aparat penegak hukum..?
"Aktivitas judi ini pantas dibilang ada dekingan," kata sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya Kamis, (5/6)
#GP | Tim Redaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar