I. Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang
Pariaman Periode 2025 – 2030 telah mengikuti tahapan seleksi sebagai berikut:
II. Rekapitulasi Nilai Hasil Tes Uji Kelayakan dan Kepatutan dan Hasil Assesmen Tes Psikotes Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang
Pariaman Periode 2025 – 2030 adalah sebagai berikut:
III. Peserta Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai yang telah dinyatakan Lulus, berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai, akan mengikuti Tahapan Wawancara Akhir dengan Bupati.
IV. Pelaksanaan tahapan Wawancara Akhir diinformasikan kemudian.
V. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tentu saja dengan keluarnya keputusan ini, Dr. H. Aznil Mardin sah terpilih sebagai Direksi Perumda Air Minum Tirta Anai Periode 2025-2030
#GP | Ce








Tidak ada komentar:
Posting Komentar